Oct 14th 2023, 00:59, by Thomas Bosco Pandapotan, kumparanNEWS
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto saat dicegat wartawan usai salat jumat, Jumat (13/10/2023) Foto: Thomas Bosco/kumparan
Polda Metro Jaya mengajak KPK untuk membantu dalam pengusutan perkara dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK.
Ajakan ini disampaikan melalui surat permohonan yang diajukan Kapolda Metro Jaya kepada pimpinan KPK pada 11 Oktober 2023.
"Selanjutnya pada tanggal 11 Oktober 2023 penyidik telah mengirimkan surat Kapolda Metro Jaya pada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan permohonan supervisi penanganan perkara," jelas Dirreskrimsus Polda Metro Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro, Jumat (13/10) malam.
Melalui pelibatan tersebut nanti akan ditunjuk deputi koordinasi dan supervisi atau Korsub yang akan membantu penanganan perkara yang melibatkan eks Menteri Pertanian RI.
Termasuk dalam praktiknya nanti, akan ada pihak KPK terlibat dalam gelar perkara kasus yang melibatkan pimpinannya itu.
"Jadi ini bentuk transparansi penyidik Polda Metro Jaya dengan tim gabungannya dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri untuk menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dalam pelaksanaan koordinasi maupun supervisi dalam penanganan perkara yang sedang kita lakukan," terang Ade.
Kolase foto Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo. Foto: ANTARA FOTO dan kumparan
Kasus naik penyidikan
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menaikkan status perkara dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke tahap penyidikan.
"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Sabtu (7/10).
Menurut Ade, keputusan untuk menaikkan status perkara ini didapat melalui gelar perkara yang digelar pada 6 Oktober 2023.
Ade menyebut pihaknya juga telah menyiapkan pasal akan dijeratkan terhadap tersangka nantinya, yakni:
Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Sejumlah saksi telah dipanggil. Terkininya adalah ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta. Kemudian ada SYL, ajudan, hingga sopirnya dan Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar.
Meskipun sudah banyak saksi yang diperiksa dan pasal-pasal yang akan dijeratkan telah disiapkan, Polda Metro masih belum menentukan siapa yang menjadi tersangka dalam perkara ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar