Search This Blog

Ayah di Pekanbaru Tega Bunuh Anaknya yang Berusia 5 Bulan karena Sering Menangis

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Ayah di Pekanbaru Tega Bunuh Anaknya yang Berusia 5 Bulan karena Sering Menangis
Sep 23rd 2023, 03:04, by M Lutfan D, kumparanNEWS

M Iqbal Wibowo Santoso ditangkap polisi karena membunuh anak kandungnya yang masih berusia 5 bulan. Foto: Dok. Istimewa
M Iqbal Wibowo Santoso ditangkap polisi karena membunuh anak kandungnya yang masih berusia 5 bulan. Foto: Dok. Istimewa

Seorang ayah di Kota Pekanbaru, Riau, bernama M Iqbal Wibowo Santoso (21), ditangkap polisi setelah membunuh anak kandungnya yang masih berusia 5 bulan, di rumah mertuanya.

"Pelaku kami tangkap setelah dilaporkan oleh mertuanya," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Jumat (22/9).

Bery mengatakan, pelaku tega membunuh anak perempuannya karena kesal sering menangis. Dia membunuh buah hatinya itu di dalam kamar.

"Pelaku menendang dan membekap mulut korban hingga anaknya meninggal. Melihat anaknya yang sudah meninggal, pelaku langsung pergi dari rumah," ujarnya.

Setelah kejadian tersebut, mertua pelaku pulang ke rumah, dan melihat anaknya sudah bersama korban sedang terbaring di kamar. Saat itu posisi korban tengkurap ditutupi selimut biru.

Saat itu, ibu korban langsung memberi tahu bahwa anaknya sudah meninggal dunia. Polisi belum membeberkan lebih jauh kronologi kasus tersebut, termasuk posisi sang ibu saat peristiwa terjadi.

"Mertua pelaku juga melihat korban sudah pucat, di hidung ada bekas luka dan terdapat bekas darah di lubang hidung, dan membawa korban ke RS Bhayangkara Polda Riau," ungkapnya.

Karena tidak terima, mertua pelaku langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pekanbaru.

"Atas laporan itu, kami berhasil menangkap pelaku, ia mengakui kesal melihat anaknya sering menangis, lalu membunuhnya," jelasnya.

Saat ini pelaku sudah berada di Polresta Pekanbaru, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76 C Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Media files:
01haz5f930edt928ggyrfbb39j.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar