Juru Bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/7/2023). Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
KPK menyerahkan sepenuhnya ke Dewan Pengawas (Dewas) soal laporan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Alex dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) buntut pengumuman Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka tanpa sprindik.
"Tentu masyarakat boleh mengadukan setiap dugaan etik yang dilakukan oleh insan KPK, tentu sekali lagi Dewan Pengawas KPK kalau memang itu benar ada laporannya, pasti akan menindaklanjuti dengan profesional, secara independen Dewan Pengawas akan lakukan itu," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Rabu (2/8).
"Artinya, kami tentu tidak membatasi setiap masyarakat yang akan mengadukan dugaan etik oleh insan KPK. Karena memang secara normatif ada ruang untuk itu," pungkasnya.
MAKI mengadukan Alex ke Dewas KPK karena diduga telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku insan KPK yang diatur dalam Perdewas KPK Nomor 01 tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait kasus dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas tahun 2021 s/d 2023 di Gedung Serbaguna KPK, Jakarta, Senin (31/7/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
MAKI menyebut Alex telah melanggar soal SOP dalam mengumumkan Henri sebagai tersangka. Sebab, belakangan diketahui bahwa Alex mengumumkan Kabasarnas sebagai tersangka tanpa ada sprindik.
Kata Boyamin Saiman selaku Koordinator MAKI, pengumuman tersangka Henri yang dilakukan Alex pada 26 Juli 2023 tanpa adanya tim koneksitas bersama TNI.
"Dengan belum terbentuknya Tim Penyidik Koneksitas namun Alex Marwata melakukan pengumuman penetapan tersangka adalah diduga melanggar wewenang selaku pimpinan KPK," kata Boyamin dalam keterangannya.
"Pelaporan dugaan pelanggaran etik ini dilakukan agar terang peristiwa OTT dari sisi perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawabannya apakah telah melanggar prosedur atau sebaliknya. Dewas KPK perlu melakukan audit kinerja kegiatan OTT a quo melalui sarana persidangan etik yang didahului pemeriksaan pendahuluan sebagaimana hukum acara yang berlaku di Dewas KPK," pungkas Boyamin.
Kasus dugaan suap di Basarnas yang bermula dari OTT memang sempat menuai sorotan dan protes dari TNI. PUSPOM TNI menganggap penetapan tersangka Henri Alfiandi oleh KPK telah melanggar kewenangan.
Sekarang polemik ini sudah berakhir. Lima tersangka sudah ditahan. Pihak swasta di Rutan KPK. Sementara Henri dan asistennya ditahan di Rutan Militer AU karena keduanya merupakan insan militer.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar