Search This Blog

Kasus Pelajar Dikeroyok dan Motor Dirampas di Jakut Berawal dari Kecemburuan

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kasus Pelajar Dikeroyok dan Motor Dirampas di Jakut Berawal dari Kecemburuan
Aug 12th 2023, 03:01, by Raga Imam, kumparanNEWS

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan. Foto: Dok. Istimewa
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan. Foto: Dok. Istimewa

Polisi akhirnya meringkus pelaku pengeroyokan terhadap seorang pelajar laki-laki berinisial DRS (15) di RPTRA Sunter Muara, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (4/8) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kasus ini berawal saat korban menemui teman wanita yang baru dikenalnya melalui Facebook. Saat bertemu dia justru dianiaya oleh beberapa orang dan motornya dibawa kabur.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengatakan pemicu kasus ini adalah kecemburuan dari salah satu pelaku berinisial ARF (20). Wanita yang dikenal korban ternyata pacar dari ARF.

"Kronologi awalnya itu tersangka [ARF] mengirim pesan kepada korban seolah-olah [teman wanita]. Korban diminta bertemu di sebuah lokasi atas desakan tersangka," kata Gidion kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (11/8).

Ilustrasi pengeroyokan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
Ilustrasi pengeroyokan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan

ARF tak datang seorang diri. Dia bersama teman-teman lainnya ke lokasi. Saat korban muncul, mereka langsung mendekatinya.

"Korban dianiaya dengan tangan kosong dan sebongkahan batu ke arah kepalanya menyebabkan luka hingga mengeluarkan darah, setelah puas menganiaya motor dan HP korban ikut dirampas," jelas Gidion.

Kasus ini sempat viral di media sosial. Usai korban melapor, polisi bergerak menangkap para pelaku.

Ilustrasi borgol. Foto: Shutter Stock
Ilustrasi borgol. Foto: Shutter Stock

"Kami amankan ARF merupakan aktor utama, kemudian yang ikut memukul korban KRB (17), RJ (16), sedangkan A dan D masuk DPO (daftar pencarian orang)," ujarnya.

"Bagi yang DPO kami minta untuk segera menyerahkan diri," tegasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda-beda sesuai dengan tindakan yang dilakukan terhadap korban.

"Untuk ARF yang sudah cukup umur dijerat dengan Pasal 365 KUHP terancam hukuman penjara selama 9 tahun," pungkasnya.

Media files:
01gy05apfkghfp935w4zvk9f0r.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar