Search This Blog

Hati-hati, Tunggakan PayLater Bisa Bikin Sulit Dapat KPR

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Hati-hati, Tunggakan PayLater Bisa Bikin Sulit Dapat KPR
Aug 19th 2023, 08:20, by Nicha Muslimawati, kumparanBISNIS

Ilustrasi paylater. Foto: Shutterstock
Ilustrasi paylater. Foto: Shutterstock

Rating buruk atau tunggakan di PayLater ternyata menjadi kendala banyak anak muda di Indonesia mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) , Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan data PayLater kini sudah terhubung dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, atau yang sebelumnya disebut BI Checking. Artinya setiap ada tunggakan pembayaran PayLater akan mempengaruhi skor kredit.

"PayLater ini sudah nyata banget! Beberapa bank kemarin mengeluhkan ke kami, ini anak-anak muda banyak yang harusnya ngajuin KPR rumah pertama, tapi enggak bisa, karena ada utang di PayLater," kata Kiki di Kantor OJK, Jumat (18/8).

Secara kumulatif Januari hingga Juli 2023, OJK mencatat pihaknya menerima 169.601 permintaan layanan. Termasuk 12.175 pengaduan, 36 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 1.187 sengketa yang masuk ke dalam Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

Dari total pengaduan tersebut, 5.656 merupakan pengaduan sektor perbankan, 2.913 merupakan pengaduan industri financial technology, 2.379 pengaduan industri perusahaan pembiayaan, 1.008 merupakan pengaduan industri asuransi serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan IKNB lainnya.

Lebih lanjut, Kiki meminta masyarakat untuk bijak dalam mengelola keuangan dan disiplin dalam membayar tunggakan. "Kadang utang di PayLater cuma Rp 300 ribu, Rp 400 ribu, tapi kemudian jelek kan skor kreditnya," terang dia.

Media files:
01h4hysdq6ep9aa8embq7meba5.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar