Politisi sayap kanan Rasmus Paludan membakar salinan Al-quran saat protes di depan kedutaan Turki di Kopenhagen, Denmark, Jumat (27/1/2023). Foto: Ritzau Scanpix/Olafur Steinar Gestsson via REUTERS
Pengadilan Ankara, Turki, mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap politisi Denmark, Rasmus Paludan. Hal itu buntut aksi Paludan membakar Al-Quran di depan Kedubes Turki di Stockholm, Swedia, pada Januari 2023 lalu.
Pembakaran tersebut dilakukan pada 21 Januari 2023 dan memicu kemarahan dan kecaman dari dunia Islam. Paludan juga pernah membakar Al-Quran di Swedia pada April 2023.
Dikutip dari media Turki, Daily Sabah, langkah hukum pun dilakukan di Turki. Investigasi dilakukan oleh Kantor Kejaksaan Agung Ankara terhadap Paludan atas tuduhan secara terbuka menghina nilai-nilai agama.
Sebagai bagian dari penyelidikan, Kejaksaan Agung mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Paludan untuk dimintai kesaksian terkait peristiwa pembakaran Al-Quran tersebut.
Pengunjuk rasa Salwan Momika berlutut di samping bendera Swedia di luar kedutaan Irak di Stockholm, Swedia, untuk membakar salinan Al-quran dan bendera Irak, Kamis (20/7/2023). Foto: Oscar Olsson/TT via AP
Belakangan, setelah aksi Paludan, muncul 'serangan' lainnya terhadap kitab suci Umat Islam. Seperti yang dilakukan oleh Salwan Momika di Swedia bulan lalu, yang membakar Al-Quran di luar masjid Stockholm bertepatan dengan Idul Adha. Aksinya kembali memicu gelombang kebencian dan kemarahan dari dunia internasional.
Aksi lainnya terjadi pada Kamis (19/7) lalu, saat ada aksi menginjak-injak Al-Quran di dekat Kedubes Irak di Stockholm. Irak pun merespons dengan mengusir Dubes Swedia dari negaranya. Kedubes Swedia juga diserbu pengunjuk rasa di Irak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar