Jul 14th 2023, 09:35, by Muhammad Fikrie, kumparanTECH
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, Jumat (19/5/2023). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki, menyoroti fenomena Project S TikTok Shop. Dia menilai proyek perdagangan yang sedang digarap dan diuji TikTok itu akan merugikan pelaku UMKM jika masuk ke Indonesia.
Project S dicurigai menjadi cara TikTok untuk mengoleksi data suatu produk yang penjualannya laris manis di suatu negara, untuk kemudian diproduksi di China dan dijual ke negara tempat mereka mengambil datanya. Kecurigaan soal Project S TikTok pertama kali mencuat di Inggris dan dilaporkan media Financial Times.
Di Inggris itu 67 persen algoritma TikTok bisa mengubah behavior konsumen di sana dari yang tidak mau belanja jadi belanja. Bisa mengarahkan produk yang mereka bawa dari China. Mereka juga bisa sangat murah sekali.- Teten Masduki, Menkop UKM -
TikTok, kata Teten, dapat didefinisikan sebagai social commerce. Dengan fitur belanja Shop yang dimiliki, TikTok menyatukan media sosial, cross-border commerce, dan retail online.
Dari 21 juta pelaku UMKM Indonesia yang terhubung di ekosistem digital, mayoritas yang dijual di online adalah produk dari China. Jika tidak segera ditangani dengan kebijakan yang tepat, pasar digital Indonesia disebut bakal didominasi oleh produk-produk dari China.
Teten menegaskan pemerintah bukan ingin menutup pasar Indonesia untuk produk asing, baik China maupun negara lainnya. Pemerintah hanya ingin produk asing atau impor mengikuti aturan yang sama dengan produk dalam negeri dan UMKM.
"Kalau misalnya retail online masih dibolehkan menjual produk impor langsung ke konsumen, itu pasti UMKM tidak bisa bersaing karena UMKM di dalam negeri kalau berjualan harus mempunyai izin edar dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), harus punya sertifikasi halal, punya SNI (Standar Nasional Indonesia). Mereka (pebisnis dari China) enak langsung (jualan)," katanya di Kantor Kemenkop UKM di Jakarta, Rabu (12/7), seperti dikutip Antara.
Revisi Permendag Nomor 50/2020 Lindungi UMKM di Social Commerce
Kementerian Perdagangan (Kemendag) didorong Teten untuk melakukan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE). Saat ini aturan tersebut baru mengatur perdagangan di e-commerce, bukan social commerce.
Kemenkop dan UKM telah melakukan pembahasan secara insentif dengan Kemendag, termasuk kementerian dan lembaga terkait. Teten mengaku Kemenkop dan UKM sudah mengirimkan secara resmi draft perubahan revisi Permendag Nomor 50/2020 ini kepada Kemendag.
"Itu bukan hanya untuk TikTok saja, untuk seluruh e-commerce untuk juga yang cross-border commerce semua. Jadi, jangan kemudian saya dianggap anti-TikTok, bukan. Saya hanya mau melindungi produk UMKM supaya ada playing field yang sama dengan produk dari luar. Jangan kemudian mereka diberi kemudahan."
- Teten Masduki, Menkop UKM
Dorongan revisi Permendag Nomor 50/2020 juga datang dari pengamat ekonomi INDEF (Institute For Development of Economics and Finance), Nailul Huda. Tujuannya adalah memberikan perlindungan kepada konsumen terkait keamanan transaksi dan data, kemudian memberikan perlindungan bagi pelaku usaha dan produsen lokal.
Revisi Permendag Nomor 50/2020 itu juga bakal memberikan persaingan usaha yang sehat antar-pemain perdagangan daring, agar level playing field-nya sama.
"Jadi harus ada revisi aturan Permendag mengenai PPMSE, memasukkan unsul social commerce di situ. Adanya aturan tersebut saya rasa bisa menghindarkan dari program-program yang merugikan seperti Project S TikTok tersebut," ujar Nailul kepada kumparan, Kamis (13/7).
TikTok Shop. Foto: farzand01/Shuttersock
Soal Project S TikTok Shop
Financial Times melaporkan pengguna TikTok di Inggris menemukan fitur belanja baru bernama 'Trendy Beat' di aplikasi tersebut. Fitur tersebut menampilkan barang populer di TikTok yang bisa dibeli, di antaranya penyikat bulu hewan peliharaan dan pembersih telinga.
Menurut narasumber yang dekat dengan isu ini, semua produk yang dipajang TikTok di fitur Trendy Beat dikirim dari China. Sementara itu, perusahaan yang menjualnya terdaftar di Singapura dan dimiliki oleh ByteDance, induk TikTok yang berbasis di Beijing. Dengan kata lain, ByteDance telah menjual dan mengirim barangnya sendiri dari China ke Inggris.
Saat ini pedagang bisa menjual barang melalui TikTok Shop, dengan sedikit komisi diambil. Sebaliknya, ByteDance akan mengambil semua hasil penjualan dari fitur Trendy Beat di TikTok.
"Upaya untuk mulai menjual produknya sendiri dikenal secara internal sebagai 'Project S'," kata narasumber.
TikTok sendiri mengakui sedang mengembangkan fitur belanja. Namun fitur tersebut diklaim masih dalam tahap uji coba dan dilakukan di Inggris.
"Saat ini kami dalam tahap awal bereksperimen dengan fitur belanja baru di Inggris. Fitur ini belum tersedia di Indonesia. Tidak ada informasi bahwa fitur ini akan diluncurkan di Tanah Air (Indonesia) dalam waktu dekat," jelas TikTok Indonesia menjawab konfirmasi kumparan, Senin (10/7).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar