Search This Blog

Fakta-fakta Penahanan Andhi Pramono oleh KPK: Terima Rp 28 M; Dibelikan Berlian

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Fakta-fakta Penahanan Andhi Pramono oleh KPK: Terima Rp 28 M; Dibelikan Berlian
Jul 8th 2023, 08:24, by Tim kumparan, kumparanNEWS

Penahanan eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Penahanan eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

KPK akhirnya resmi menahan eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. Dia merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menahan Tersangka AP [Andhi Pramono] selama 20 hari pertama, mulai tanggal 7 Juli 2023 sampai dengan 26 Juli 2023," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Jumat (7/7).

Dalam penahanan tersebut, KPK juga membeberkan konstruksi perkara yang menjerat Andhi. Begitu juga berapa nilai gratifikasi yang diterimanya saat menjadi pejabat di Bea Cukai.

Apa saja?

Jadi Broker, Terima Gratifikasi Rp 28 M

Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparan
Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparan

KPK menduga Andhi Pramono menerima fee terkait jabatannya. Fee tersebut diduga merupakan gratifikasi. Nilainya mencapai Rp 28 miliar.

"Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP (Andhi) sejauh ini sejumlah sekitar Rp 28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut," kata Alex.

Pada 2010, Andhi diangkat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kementerian Keuangan. Jabatan terakhirnya yakni Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Makassar.

Dalam rentang waktu 2012-2022, Andhi selaku PPNS sekaligus pejabat eselon III di Ditjen Bea Cukai, diduga memanfaatkan jabatannya untuk bertindak sebagai broker. Dia memberikan rekomendasi bagi pengusaha ekspor-impor untuk dapat mempermudah bisnisnya.

Dia diduga menghubungkan importir untuk mencari barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia, menuju Vietnam, Thailand, Filipina dan Kamboja.

Dengan menjadi broker, dia mendapatkan fee. Padahal menurut KPK, setiap rekomendasi yang dikeluarkannya, menyalahi aturan kepabeanan.

"Termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor diduga tidak berkompeten," kata Alex.

Andhi juga diduga menyembunyikan penerimaan fee tersebut, dengan mentransfer uang yang diterimanya ke beberapa rekening bank milik orang kepercayaannya. Dia juga menyamarkan uang itu dengan membelanjakan hingga menukarnya dengan mata uang asing.

Digunakan Membeli Berlian

Penahanan eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Penahanan eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

KPK menduga, Andhi menggunakan uang gratifikasi untuk membeli sejumlah barang. Mulai dari berlian hingga rumah mewah.

"Diduga AP (Andhi) membelanjakan, mentransfer uang yang diduga hasil korupsi dimaksud untuk keperluan AP dan keluarganya, di antaranya dalam kurun waktu 2021 dan 2022 melakukan pembelian berlian senilai Rp 652 juta, pembelian polis Asuransi senilai Rp 1 Miliar dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jaksel senilai Rp 20 Miliar," kata Alex.

Atas perbuatannya, Andhi dijerat dengan Pasal 12B UU Tipikor dan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU TPPU.

Media files:
01h4qypshj4dffq9kawe5v2ze9.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar