KPU telah melakukan verifikasi administrasi terhadap bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk tingkat pusat atau DPR. Dari hasil vermin (verifikasi administrasi) tersebut, hampir 90 persen bacaleg dinyatakan belum memenuhi syarat.
"Dari 10.323 bacaleg yang diajukan dalam daftar bacaleg DPR RI oleh 18 parpol peserta pemilu hanya 1.063 atau 10,19% orang bacaleg yang dinyatakan MS (Memenuhi Syarat) dokumen persyaratan pencalonannya," kata Anggota KPU Divisi Teknis, Idham Holik, dalam keterangannya pada Minggu (25/6).
Idham menjelaskan bacaleg yang masih BMS itu bisa memperbaiki dokumen administrasi pada masa perbaikan.
Menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023 masa perbaikan administrasi bacaleg dilaksanakan pada 26 Juni - 9 Juli. Selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi administrasi ulang setelah dokumen bacaleg diperbaiki.
Selain itu, KPU juga menemukan sejumlah bacaleg yang terdaftar ganda. Namun, KPU belum merinci bacaleg ganda tersebut apakah ganda karena beda tingkatan perwakilan atau ganda pada partai politik bacaleg tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar