Hi!Pontianak - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah. Inpres tersebut diterbitkan pada tanggal 16 Maret 2023.
Menyikapi hal tersebut, Gubernur Kalbar, Sutarmidji, berharap percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah sesuai dengan tujuan dari dikeluarkannya Inpres itu guna mempercepat arus barang.
"Jangan terpengaruh dengan usulan-usulan dari luar itu yang tahu kan provinsi dan Balai. Jangan usulan-usulan perseorangan yang masuk di situ," ujar Sutarmidji saat menerima audiensi dari Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional Kalimantan Barat, Handiyana, di Ruang VIP Pemda Bandara Supadio Pontianak, Kamis, 30 Maret 2023.
Sutarmidji memberikan contoh yaitu Jalan Sukadana-Teluk Batang yang belum tuntas. Menurutnya pembangunan jalan tersebut harus dituntaskan.
"Intinya ya itu, boleh jalan kabupaten tapi yang betul-betul jalur untuk distribusi barang. Jangan bukan jalur distribusi barang terutama produksi dan untuk konsumsi dan itu jangan sampai tidak seperti itu. Saya berharap semua usulan sesuaikan dengan tujuan dari dikeluarkannya Inpres itu untuk mempercepat arus barang dan betul-betul sesuai dengan aturan," harapnya.
Seperti kita ketahui, jalan provinsi berstatus mantap selama masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur saat ini bisa bertambah hingga 31 persen.
"Jadi waktu tahun 2018 (jalan provinsi berstatus mantap) hanya 49 persen. Insyaallah akhir tahun ini bisa mencapai 80 persen. Kalau Inpres ini bisa membackup 4 persen saja berarti 84 persen. 84 persen ini sudah bagus karena jalan provinsi seluruh Indonesia itu kalau tidak salah belum sampai 50 persen kondisi mantap dan kita (Provinsi Kalbar) Alhamdulillah rata-rata bisa 80 persen," kata Sutarmidji.
Tak hanya itu, dirinya berharap setiap jalan di wilayah Kalimantan Barat dapat fungsional. "Misalnya belum bisa untuk di aspal, tetapi kalau bisa dilakukan pengerasan agar tidak becek," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar