Search This Blog

Penjelasan Kemensos soal Kabar Eks Koruptor, Tasdi, Jadi Stafsus Risma

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Penjelasan Kemensos soal Kabar Eks Koruptor, Tasdi, Jadi Stafsus Risma
Mar 12th 2023, 21:12, by Muhammad Iqbal, kumparanNEWS

Bupati Purbalingga nonaktif, Tasdi di Pengadilan Tipikor Semarang. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
Bupati Purbalingga nonaktif, Tasdi di Pengadilan Tipikor Semarang. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan

Mantan Bupati Purbalingga (2016-2021), Tasdi, yang pernah dipenjara karena kasus suap dan gratifikasi, dikabarkan kini menjadi staf khusus Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Merespons itu, Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Sosial (Kemensos) Romal Uli Jaya Sinaga, menyebut belum ada SK resmi soal pengangkatan eks politikus PDIP itu.

"Saya belum tahu. Sampai sekarang belum ada SK resmi pengangkatan beliau," ucap Romal kepada kumparan, Minggu (12/3).

Romal menyebut saat ini stafsus Risma ada 5 orang yang semuanya diangkat dengan SK resmi sebagai pejabat eselon I.

"Saya belum bicara dengan Ibu (Risma), takutnya ada kebijakan khusus. Tapi secara resmi belum ada," ujarnya.

Tasdi divonis penjara 7 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta oleh Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/2/2019). Dia dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 115 juta dari Hamdani Kosen. Uang itu terkait upaya Hamdani memenangkan lelang proyek pembangunan Islamic Center tahap II Purbalingga. Tasdi dijanjikan menerima uang suap Rp 500 juta bila perusahaan Hamdani memenangkan lelang tersebut.

Selain terbukti menerima suap, Tasdi juga dinilai terbukti menerima gratifikasi. Gratifikasi diterima Tasdi dari sejumlah pihak, mulai dari para jajarannya di Pemkab Purbalingga, kalangan pengusaha, hingga rekan partainya dalam kurun waktu tahun 2017-2018.

Perbuatannya itu dinilai memenuhi unsur dalam Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tasdi bebas bersyarat pada 7 September 2022 setelah menjalani hukuman penjara di Lapas Kedungpane, Semarang selama 4 tahun.

Media files:
vwkeipqf1vlldiqrsony.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar