Kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy menyapa wartawan, setibanya di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, Senin (27/2/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy, mengaku pihaknya telah berkomunikasi dengan LPSK sebelum kliennya melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi. Komunikasi tersebut terjalin dengan salah satu komisioner yakni Susilaningtias.
"Saya menelepon langsung kepada salah satu komisioner, Wakil Ketua LPSK terkait dengan akan diadakannya wawancara dengan Richard Eliezer. Yang disampaikan oleh pihak LPSK adalah silakan saja asal yang bersangkutan atau Richard Eliezer setuju," kata Ronny dalam konferensi pers di Restoran Rarampa, Jalan Mahakam, Jakarta Selatan, Jumat (10/3) sore.
Ronny mengatakan, sebelum wawancara dilakukan pun, pihak TV sudah bersurat untuk mendapatkan perizinan dari pihak berwenang. Termasuk Ditjen PAS hingga Polri. Saat ini Eliezer ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
"Tidak benar apa yang dikatakan oleh LPSK bahwa Richard Eliezer melanggar perjanjian pada poin tidak berhubungan dan memberikan komentar apa pun secara langsung dan terbuka pada pihak mana pun tanpa sepengetahuan dan persetujuan LPSK," ucapnya.
Ronny menjelaskan, dalam wawancara yang dilakukan, kliennya tidak merasa keberatan. Karena wawancara itu hanya membahas seputar tema tentang nilai-nilai kehidupan.
"Richard eliezer dan keluarga tidak keberatan karena tema yang diminta oleh pihak adalah tentang nilai-nilai kehidupan, kejujuran, penyesalan dan pertaubatan," tandas dia.
"Menghentikan perlindungan terhadap RE (Eliezer)," kata Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto dalam konferensi pers di kantornya di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (10/3).
Penghentian perlindungan ini karena Eliezer melakukan wawancara bersama salah satu stasiun TV tanpa persetujuan dari LPSK. Wawancara tersebut dinilai membahayakan Eliezer. Ditambah, dalam perjanjian, jika Eliezer hendak berkomunikasi dengan pihak lain, harus atas persetujuan LPSK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar