Search This Blog

Mahfud MD Ungkap Transaksi Gelap Rp 300 T Libatkan 467 Pegawai Kemenkeu

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Mahfud MD Ungkap Transaksi Gelap Rp 300 T Libatkan 467 Pegawai Kemenkeu
Mar 10th 2023, 20:13, by Muhammad Darisman, kumparanBISNIS

Menkopolhukam Mahfud MD dan Wamenkeu Suahasil Nazara konferensi pers soal dana mencurigan Rp 300 triliun di Kemenpolhukam, Jumat (10/3/2023). Foto: Haya Syahira/kumparan
Menkopolhukam Mahfud MD dan Wamenkeu Suahasil Nazara konferensi pers soal dana mencurigan Rp 300 triliun di Kemenpolhukam, Jumat (10/3/2023). Foto: Haya Syahira/kumparan

Menkopolhukam Mahfud MD ditemui Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara untuk membahas transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun.

Mahfud mengungkapkan transaksi gelap tersebut telah melibatkan 467 pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Keterlibatan pegawai ini ternyata sudah mulai sejak tahun 2009.

"Yang melibatkan sekitar 467 orang pegawai di Kemenkeu sejak tahun 2009 sampai 2023. Sudah dibicarakan," ujar Mahfud di Kantor Menkopolhukam, Jumat (10/3).

"Nah itu tadi bermacam-macam yang sudah dan seterusnya. Jadi tidak benar kalau kemudian isu berkembang di Kemenkeu ada korupsi Rp 300 triliun. Bukan korupsi, pencucian uang," tambahnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengaku sangat dekat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Meski begitu, ia merasa punya semangat untuk memberantas korupsi bersama-sama.

"Yang pertama, itu saya dan Menkeu itu sangat dekat, punya semangat yang sama. Kalau tidak bisa dibilang sama persis ya, hampir sama dan punya semangat memberantas korupsi," imbuhnya.

Mahfud MD menekankan pencucian uang tersebut lebih besar dari korupsi tapi tidak mengambil uang negara. Apalagi pencucian uang tersebut mengambil uang pajak.

"Bukan itu (korupsi). Mungkin ambil uang pajak nya sedikit, nanti akan diselidiki," pungkasnya.

Media files:
01gv5ppheq7z6h5c4tm14vz0ak.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar