Rafael Alun Trisambodo usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
KPK menemukan sejumlah barang mewah di rumah Rafael Alun Trisambodo. Barang-barang tersebut diduga terkait dengan dugaan perkara yang menjeratnya. Saat ini, Rafael merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang tengah diusut KPK.
Adapun penemuan barang mewah tersebut saat KPK melakukan penggeledahan di kediaman Rafael Alun beberapa hari lalu. Temuan tersebut disampaikan pada Kamis (30/3) kemarin.
"Dalam penggeledahan juga ditemukan beberapa barang mewah," kata Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK.
Asep tak menyebut detail barang mewah apa saja yang diamankan. Dia bilang, pada saatnya nanti akan ditampilkan ke publik.
"Tentunya, nanti pada saatnya kita akan hadirkan di sini, pada saat konpers. Jadi, rekan-rekan bisa melihat sendiri," kata dia.
Dari informasi yang kumparan peroleh pada Jumat (31/3), barang-barang mewah itu berupa tas hingga sepeda. Ada juga sejumlah uang yang turut ditemukan.
Penggeledahan kediaman Rafael Alun ini merupakan upaya penyidikan KPK yang tengah mengusut dugaan gratifikasi perpajakan di Kementerian Keuangan tahun 2011-2023. Dalam perkara ini, Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangkanya.
Hingga kini, KPK belum menahan Rafael Alun. Juga belum membeberkan konstruksi perkara yang menjerat sang eks pemeriksa pajak. Begitu juga berapa nilai gratifikasi yang diterima Rafael.
Asep hanya memberi gambaran, bahwa nilai gratifikasinya lebih besar dari nilai safe deposit box (SDB) milik Rafael yang ditemukan PPATK di sebuah bank. Nilai SDB itu mencapai Rp 36 miliar sampai Rp 40 miliar, dalam mata uang asing.
"Total [gratifikasinya] seperti yang, apa namanya, seperti yang ada, seperti yang selama ini disampaikan itu kita masukan ke apa namanya, kita sita dalam perkaranya yang gratifikasi. Gitu. seperti yang ada di SDB dan yang lain-lainnya," kata Asep.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar