KPK tengah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait data transaksi mencurigakan Rp 349 triliun. Laporan transaksi tersebut disampaikan oleh PPATK kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Direktur Pendidikan KPK Asep Guntur mengatakan, temuan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun itu menjadi peringatan sendiri bagi KPK untuk menindaklanjuti bila ada indikasi korupsi. Saat ini KPK tengah membangun komunikasi dengan PPATK terkait hal tersebut.
"Ini juga menjadi warning bagi kami di sini tentunya. Karena, penjelasan yang lebih lengkap sedang kami bekerja sama dengan PPATK kemudian pihak-pihak yang lain yang terkait dengan permasalahan tersebut," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/3).
"Mudah-mudahan bisa secepatnya diperoleh informasi yang lengkap," tambahnya.
Bila dari data tersebut didapati indikasi tindak pidana korupsi, Asep menyebut, maka menjadi tugas KPK untuk melakukan penelusuran.
"Artinya kalau di dalam uang yang segitu besar tersebut ada tindak pidana korupsinya, itu menjadi bagian daripada tugas kami, tugas KPK untuk melakukan penelusuran kemudian juga melaksanakan upaya-upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi," pungkasnya.
Menko Polhukam yang juga Ketua Komite TPPU Mahfud MD bersama Kepala PPATK Ivan Yustiavandana bersiap mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (29/3/2023). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Temuan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun sudah dibuka terang oleh Mahfud MD bersama Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di hadapan Komisi III DPR RI. Pada forum itu, Mahfud menegaskan data tersebut valid.
Dalam paparannya saat rapat dengan Komisi III DPR, Mahfud MD merinci mengenai angka Rp 349 triliun itu. Ia membuka data yang membagi 3 klaster soal uang Rp 349 triliun itu. Berikut datanya:
Transaksi Keuangan Mencurigakan Pegawai Kemenkeu: Rp 35.548.999.231.280
Transaksi Keuangan Mencurigakan yang Diduga Melibatkan Pegawai Kemenkeu dan Pihak Lain: Rp 53.821.874.839.410
Transaksi Keuangan Mencurigakan Terkait Kewenangan Kemenkeu Sebagai Penyidik TPA (Tindak Pidana Asal) dan TPPU (Pencucian Uang) yang Belum Diperoleh Data Keterlibatan Pegawai Kemenkeu: Rp 260.503.313.432.306
Total: Rp 349.874.187.504.061
Transaksi Rp 349 triliun tersebut berdasarkan 300 Laporan Hasil Analisis PPATK. Sebanyak 200 di antaranya diserahkan kepada Kemenkeu.
Sementara 100 LHA lainnya diserahkan kepada penegak hukum. Tidak ada penjelasan berapa LHA yang diserahkan ke KPK.
Sebelumnya, Mahfud sempat bilang bahwa transaksi Rp 349 triliun itu merupakan pencucian uang. Diduga ada perbuatan korupsinya juga, meski kecil.
"Jadi tidak benar kalau kemudian isu berkembang di Kemenkeu ada korupsi Rp 300 triliun. Bukan korupsi, pencucian uang," kata Mahfud dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (10/3).
"Pencucian uang itu lebih besar dari korupsi tapi tidak mengambil uang negara. Apalagi itu tadi mengambil uang pajak, tidak. Bukan itu. Mungkin ambil uang pajaknya sedikit, nanti akan diselidiki. Mungkin korupsinya hanya Rp 60 miliar, Rp 20 miliar, atau Rp 50 miliar, tapi pencucian uangnya Rp 60 triliun hanya dari 7 (sampel) kasus," lanjutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar