Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary membeberkan barang bukti kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (MDS) di Polres Jakarta Selatan. Foto: Luthfi Humam/kumparan
Polisi tak mau berandai-andai soal pemeriksan terhadap Rafael Alun Trisambodo, ayah dari Mario Dandy Satriyo (20), tersangka kasus penganiayaan terhadap David di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pemeriksaan terhadap saksi harus berdasarkan ketentuan.
Menurut dia, apabila ada keterangan tambahan yang diperlukan penyidik, polisi bisa saja melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi dalam kasus ini, termasuk Rafael.
"Apabila nanti ada yang kami temukan ada yang kami perlukan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap saksi berdasarkan apa yang dia tahu dan dia dengar tentunya akan kami lakukan pemeriksaan berdasarkan ketentuan itu," kata Ade saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2).
"Sampai dengan detik ini kami tak boleh berandai-andai," sambungnya.
Rafael Alun Trisambodo ayah dari Mario Dandy Satrio. Foto: KPP PMA DUA
Sebelumnya, Menko Polhukam, Mahfud MD, turut mengomentari kasus ini. Dia mengusulkan Rafael juga perlu diperiksa.
"Kalau perlu, bapaknya dipanggil juga, kok bisa punya anak kayak begini," kata Mahfud kepada wartawan, Jumat (24/2).
David sebelumnya dianiaya oleh Mario pada Senin (20/2) sekitar pukul 21.00 WIB lalu hingga tak sadarkan diri di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Penganiyaan itu dilakukan Mario setelah mendapat informasi A mendapat perlakuan tak menyenangkan dari David.
Dalam perkara ini, selain Mario, polisi juga telah menetapkan rekannya yang berinisial S sebagai tersangka. Dia disebut merekam aksi penganiayaan tersebut.
Terhadap Mario dan S dijerat dengan Pasal 76 c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun, subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar