Search This Blog

Apa Rafael, Ayah Mario, akan Diperiksa? Ini Jawaban Kombes Ade

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Apa Rafael, Ayah Mario, akan Diperiksa? Ini Jawaban Kombes Ade
Feb 24th 2023, 20:04, by Raga Imam, kumparanNEWS

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary membeberkan barang bukti kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (MDS) di Polres Jakarta Selatan. Foto: Luthfi Humam/kumparan
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary membeberkan barang bukti kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (MDS) di Polres Jakarta Selatan. Foto: Luthfi Humam/kumparan

Polisi tak mau berandai-andai soal pemeriksan terhadap Rafael Alun Trisambodo, ayah dari Mario Dandy Satriyo (20), tersangka kasus penganiayaan terhadap David di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pemeriksaan terhadap saksi harus berdasarkan ketentuan.

Menurut dia, apabila ada keterangan tambahan yang diperlukan penyidik, polisi bisa saja melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi dalam kasus ini, termasuk Rafael.

"Apabila nanti ada yang kami temukan ada yang kami perlukan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap saksi berdasarkan apa yang dia tahu dan dia dengar tentunya akan kami lakukan pemeriksaan berdasarkan ketentuan itu," kata Ade saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2).

"Sampai dengan detik ini kami tak boleh berandai-andai," sambungnya.

Rafael Alun Trisambodo ayah dari Mario Dandy Satrio. Foto: KPP PMA DUA
Rafael Alun Trisambodo ayah dari Mario Dandy Satrio. Foto: KPP PMA DUA

Sebelumnya, Menko Polhukam, Mahfud MD, turut mengomentari kasus ini. Dia mengusulkan Rafael juga perlu diperiksa.

"Kalau perlu, bapaknya dipanggil juga, kok bisa punya anak kayak begini," kata Mahfud kepada wartawan, Jumat (24/2).

David sebelumnya dianiaya oleh Mario pada Senin (20/2) sekitar pukul 21.00 WIB lalu hingga tak sadarkan diri di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Penganiyaan itu dilakukan Mario setelah mendapat informasi A mendapat perlakuan tak menyenangkan dari David.

Dalam perkara ini, selain Mario, polisi juga telah menetapkan rekannya yang berinisial S sebagai tersangka. Dia disebut merekam aksi penganiayaan tersebut.

Terhadap Mario dan S dijerat dengan Pasal 76 c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun, subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Media files:
01gsw2ypcxp5x4yce2m5z03zse.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar