Search This Blog

Selundupkan Ganja 47 Kg, Kurir Narkoba di Sumut Ditembak Polisi

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Selundupkan Ganja 47 Kg, Kurir Narkoba di Sumut Ditembak Polisi
Jan 20th 2023, 16:38, by Fachrul Irwinsyah, kumparanNEWS

Kapolres Madina saat memaparkan kasus penyeludupan 47 Kg ganja. Foto: Dok. Polres Madina
Kapolres Madina saat memaparkan kasus penyeludupan 47 Kg ganja. Foto: Dok. Polres Madina

Polisi menggagalkan penyeludupan 47 kilogram ganja di Desa Salambue, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. 3 pelaku CP (21) DF (21) dan BE (23) berhasil ditangkap.

Mereka berasal dari Kota Bukit Tinggi, Sumatera Barat.

Kapolres Mandailing Natal, AKBP Reza Chairul, mengatakan penangkapan dilakukan Sabtu (14/1) pukul 03.30 WIB. Awalnya, polisi menerima informasi ketiganya membawa ganja menggunakan mobil Kijang di lokasi kejadian.

Petugas lalu menghentikan mobil tersebut dan memeriksa barang bawaan mereka. Saat itu pelaku CP melawan petugas hingga terpaksa ditembak.

Ilustrasi paket ganja Foto: Dok. Polres Bogor
Ilustrasi paket ganja Foto: Dok. Polres Bogor

"CP di dalam mobil duduk di samping sopir. Dia melawan saat anggota menangkap, untuk menghindari hal yang tak diinginkan atau yang dapat membahayakan anggota, makanya dilakukan tindakan tegas dan terukur," ujar Reza saat konferensi pers di Mapolres Madina, Jumat (20/1).

Kata Reza, ganja itu dibawa dari Mandailing Natal untuk dijual ke Bukittinggi. Para pelaku merupakan kurir yang diperintahkan pelaku lain inisial JN (buron).

"Ketiganya disuruh oleh JN, mereka diimingi upah Rp 7,5 juta apabila ganja sudah sampai di Bukittinggi. Sementara uang jalan yang sudah diterima masih Rp 1,6 juta," ujarnya.

"Sementara itu untuk pemilik ganja yang merupakan warga Kecamatan Panyabungan Timur, saat ini masih tahap penyelidikan," tambah Reza.

Media files:
01gq77ashh0mgy5stmwgc49ch1.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar