Search This Blog

Guru Ngaji di Batang Sodomi 8 Bocah, Modusnya Iming-iming Jajan

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Guru Ngaji di Batang Sodomi 8 Bocah, Modusnya Iming-iming Jajan
Jan 6th 2023, 21:10, by Intan Alliva Khansa, kumparanNEWS

Ilustrasi. Dok: Mama Belle and the kids/Shutterstock
Ilustrasi. Dok: Mama Belle and the kids/Shutterstock

Seorang guru ngaji berinisial AMH (28 tahun) di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, ditangkap polisi. Ia diduga telah melakukan pencabulan atau sodomi kepada sejumlah anak laki-laki di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Batang AKP Yorisa Prabowo, mengatakan dalam kasus ini sudah ada 8 korban yang melapor. Usia mereka pun bervariasi, mulai dari 7 hingga 11 tahun.

"Untuk saat ini yang sudah melapor ada 8 korban. Nggih (tersangka guru ngaji)," ujar Yorisa kepada kumparan, Jumat (6/1).

Perbuatan cabul pelaku terungkap saat pelapor yakni ayah salah satu korban mendapat informasi pada 2 Januari 2023, anaknya menjadi korban sodomi pelaku. Ia kemudian mengkonfirmasi informasi tersebut kepada anaknya.

"Kemudian korban membenarkan, dalam kurun waktu November 2022 sampai dengan Desember 2022 ada dua kali perbuatan itu di sebuah indekos," jelas dia.

"(Pelaku) menjanjikan akan membelikan jajan. Lalu korban diajak ke tempat kos. Pelaku menyuruh korban melepas celana dan menyuruh korban untuk tengkurap, kemudian terjadi (sodomi)," ungkap dia.

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami rasa sakit pada bagian duburnya. Orang tua korban lantas melaporkan kejadian tersebut. Guru ngaji cabul itu pun ditangkap.

Polisi masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Polres Batang juga membuka posko pengaduan. Sebab, Yorisa menduga masih ada korban lain yang belum berani melapor.

"Saat ini kami membuka posko pengaduan para korban pelecehan seksual, kami koordinasi dengan P2TP2A Kabupaten Batang," kata Yorisa.

Media files:
01gd5be4g6wags6k57qmgyrnpg.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar