Search This Blog

Yasonna soal Masa Percobaan Hukuman Mati di KUHP: Semua Manusia Bisa Berubah

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Yasonna soal Masa Percobaan Hukuman Mati di KUHP: Semua Manusia Bisa Berubah
Dec 12th 2022, 14:19, by zamachsyari chawarazmi, kumparanNEWS

Yasonna soal Masa Percobaan Hukuman Mati di KUHP: Semua Manusia Bisa Berubah
Mnekumham Yasonna Laoly. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengungkapkan alasan diaturnya masa percobaan 10 tahun sebelum dihukum mati dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan.

Yasonna mengatakan aturan tersebut dicantumkan sebab setiap manusia bisa berubah.

"Kalau ditanya mengapa harus ditunggu 10 tahun? Ya memang manusia bisa berubah," ujar Yasonna kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (12/12).

Yasonna menjelaskan, selama pembahasan RKUHP, pro dan kontra bergulir mengenai hukuman mati. Sehingga keputusan agar terpidana hukuman mati menunggu 10 tahun adalah sebuah jalan tengah.

Yasonna soal Masa Percobaan Hukuman Mati di KUHP: Semua Manusia Bisa Berubah (1)
Ketua Komisi III, Bambang Wuryanto melaporkan tingkat II/pengambilan keputusan atas RUU tentang KUHP pada sidang Paripurna di gedung parlemen DPR, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

"Karena ada pertarungan antara kaum retensionis dengan kaum abolisionis. Antara yang ingin hukuman mati dengan antara yang ingin menghilangkan hukuman mati. Kita ambil middle ground. Dan itu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)," ucapnya.

Lebih lanjut, Yasonna menceritakan kasus seorang terpidana hukuman mati yang tak kunjung divonis mati padahal sudah 15 tahun mendekam di penjara. Di saat yang sama orang tersebut dinnilai sudah mengubah sikapnya.

"Ada yang dieksekusi setelah berubah manusianya. Aku tahu ada seorang yang sudah berubah menjadi orang baik. Tetapi law is a law. Putusan adalah putusan. Setelah lebih 10 tahun dia di dalam, akhirnya dieksekusi. Tetapi he has been changed. Dia sudah berubah. Tetapi ya begitu," pungkas Yasonna.

Dalam Pasal 100 KUHP:

(1) Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan:

a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau

b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana.

Kritik Hotman Paris

Sebelumnya, pengacara kondang Hotman Paris ikut berkomentar soal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang disahkan DPR pada Selasa (6/12) lalu. Ia menilai pasal terkait hukuman mati tak masuk akal.

Hotman heran mengapa Pasal 100 di RKUHP terkait hukuman mati mengatur soal masa percobaan. Menurutnya, pasal ini bisa menjadi celah permainan oleh kepala lapas penjara.

Media files:
utjgpg0su41gc62wigel.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar