Dec 26th 2022, 21:53, by Haya Syahira, kumparanNEWS
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menghadiri acara penandatanganan Offering Letter 1.097 Karyawan Palyja dan Aetra serta pembukaan rekening Bank DKI dan Penerimaan Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan di Jakarta International Park. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Mulai tahun 2023, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bakal memprioritaskan usia produktif dalam merekrut PJLP (penyedia jasa lainnya perorangan) di lingkup Pemprov DKI Jakarta.
Keputusan ini diambil setelah melihat angka pengangguran di DKI Jakarta yang didominasi kelompok usia produktif dengan rentang umur 18 hingga 56 tahun. Aturan ini ditetapkan dalam Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022.
"Diharapkan dengan Kepgub baru tersebut mampu memberi peluang lebih besar bagi kelompok usia muda dan produktif untuk mendapatkan pekerjaan sesuai kriteria, sehingga kita siap menghadapi bonus demografi," kata Asisten Pemerintahan Sekda DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, dalam keterangan tertulis, Senin (26/12).
Otomatis, Pemprov DKI Jakarta tidak melanjutkan kontrak anggota PJLP yang telah berusia lebih dari 56 tahun. Akan ada ribuan anggota PJLP yang kehilangan pekerjaan.
Meski begitu, Pemprov DKI memilih untuk memanfaatkan bonus demografi, di mana penduduk usia produktif lebih banyak dari pada kelompok usia lainnya.
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat meninjau RSUD Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (21/12/2022). Foto: Fadlan/kumparan
"Selain itu akan ada regenerasi pekerja yang juga diharapkan dapat mengoptimalkan kinerja perangkat daerah di lingkungan Pemprov DKI," jelasnya.
Menurut Sigit, dengan memperkerjakan kelompok usia produktif maka pendapatan penduduk di sebuah negara akan jauh lebih besar dibandingkan dengan belanja pengeluarannya, sehingga negara menjadi lebih kaya.
Jika melihat data kependudukan DKI Jakarta dalam ppid.jakarta.go.id, kelompok usia produktif mendominasi hampir 70 persen dari jumlah seluruh penduduk Jakarta.
Ironisnya, pengangguran di DKI Jakarta juga didominasi kaum muda. Jumlah pengangguran DKI Jakarta per Agustus 2021 tercatat sebanyak 439.899 orang, di mana 271.134 di antaranya berusia 16 sampai 30 tahun.
Pengangguran terbanyak merupakan lulusan SMA sebanyak 69.435 dan SMK sebanyak 120.319, disusul tingkat sarjana sebanyak 39.850 orang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar