Acara Literasi Keuangan dan Berasuransi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Dago, Bandung, Sabtu (6/12/2025). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
Jumlah rekening simpanan yang dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tercatat menurun pada periode terbaru. Penurunan terjadi seiring mencuatnya kebijakan penutupan rekening dormant di industri perbankan.
Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Dimas Yuliharto, menjelaskan fenomena rekening dormant menjadi faktor yang paling terlihat dari perubahan tersebut. Menurutnya, sejumlah bank, terutama bank-bank besar, mengambil langkah penertiban dengan menutup rekening tidak aktif secara otomatis.
"Untuk yang data memang kalau memang kalau dilihat dari data di website LPS ya menjadi penurunan dari 662,08 juta rekening menjadi 657,19 juta rekening (per September)," kata Dimas kepada wartawan di Dago, Bandung, dikutip Minggu (7/12).
"Ini terjadi kebijakan rekening dormant ya, waktu itu mencuat rekening dormant sehingga bank-bank itu mencoba untuk membuat kebijakan bagaimana rekening dormant ini close by system," imbuhnya.
Ia mengatakan setiap bank memiliki masa tenggang berbeda untuk menentukan status dormant. "Ada yang 180 hari dan sebagainya ini salah satunya," katanya.
Ilustrasi rekening tabungan di bank. Foto: Shutterstock
Mencuatnya isu rekening dormant sepanjang tahun membuat bank-bank melakukan evaluasi internal terhadap rekening tidak aktif. Penutupan otomatis atau penonaktifan oleh sistem diterapkan untuk memperbaiki kualitas data dan meminimalkan risiko penyalahgunaan rekening yang jarang digunakan.
Rekening dormant lebih rentan disalahgunakan untuk menampung dana hasil kejahatan. Informasi dari Instagram resmi @ppatk_indonesia menyebutkan bahwa rekening dormant sering dipakai dalam kasus penipuan, peredaran narkoba, hingga judi online. Karena risiko ini, PPATK memberlakukan pemblokiran sementara terhadap rekening dormant mulai 18 Mei 2025 sesuai kewenangan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
Kebijakan tersebut ditujukan untuk memperkuat integritas sistem keuangan dan melindungi kepentingan publik. PPATK juga menyediakan mekanisme keberatan bagi nasabah yang merasa dirugikan oleh pemblokiran tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar