Search This Blog

Dirut PT Terra Drone Ditangkap Usai Kebakaran Gedung yang Tewaskan 22 Karyawan

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Dirut PT Terra Drone Ditangkap Usai Kebakaran Gedung yang Tewaskan 22 Karyawan
Dec 11th 2025, 10:10 by kumparanNEWS

Kondisi usai kebakaran gedung Terra Drone di Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Kondisi usai kebakaran gedung Terra Drone di Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Polisi menetapkan langkah tegas dalam penyelidikan kasus kebakaran Gedung Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia berinisial MWW, ditangkap pada Rabu (10/12) malam.

Penangkapan itu dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra.

"Yang bersangkutan sudah kami tangkap," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (11/12).

MWW juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa kebakaran di gedung Terra drone.

"Iya (status tersangka)," jelasnya

MWW disangkakan dengan tiga pasal terkait kelalaian hingga memakan korban jiwa.

"(Pasal yang disangkakan) 187, 188, 359 KUHP," ujarnya.

Robby menambahkan, penangkapan tersangka berdasarkan 2 alat bukti yang ditemukan dalam proses penyelidikan.

"Dasarnya 2 alat bukti permulaan yang cukup dan keyakinan penyidik," ujarnya

Untuk diketahui, Kebakaran Gedung Terra Drone sendiri terjadi pada Selasa (9/12) dan menewaskan 22 karyawan.

Dugaan awal, api berasal dari lantai satu gedung yang berasal dari baterai drone.

Polisi sebelumnya menyebut para korban meninggal akibat menghirup asap pekat karena akses keluar gedung hanya melalui pintu depan, sehingga mereka terjebak.

Pernyataan Terra Drone atas kebakaran gedungnya pada 9 Desember 2025. Foto: Instagram/@terradrone_id
Pernyataan Terra Drone atas kebakaran gedungnya pada 9 Desember 2025. Foto: Instagram/@terradrone_id

Media files:
01kc2ypr69r62bjyvq7xhy5x9g.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar