Puluhan massa aksi dari GAASS lakukan demonstrasi di depan Kantor PN Palembang pada Rabu, 10 Desember 2025/ist.
Puluhan masa aksi dari Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan (GAASS) melakukan demonstrasi di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Rabu, 10 Desember 2025. Aksi tersebut dilakukan untuk menyoroti kasus dugaan seorang oknum polisi yang melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berinisial AW.
Dalam orasinya, massa menilai adanya obstruction of justice atau tindakan menghalangi dan dugaan pelanggaran asas keterbukaan informasi selama jalannya persidangan.
Koordinator aksi GAASS, Medi Susanto, mengatakan dugaan kejanggalan dalam persidangan ini harus segera ditindaklanjuti oleh pihak PN Palembang dan aparat terkait.
"Ada sejumlah kejanggalan yang merugikan korban. Ini bukan masalah individu, namun juga menyangkut marwah penegak hukum di Sumsel," kata dia.
Adapun, tuntutan yang dilayangkan oleh massa yakni: Mendesak PN Palembang mengganti Majelis Hakim yang menangani perkara ini, mendesak penggantian Jaksa Penuntut Umum, meminta transparansi legalitas kuasa hukum terdakwa, mendesak PN menyelenggarakan sidang secara terbuka dan menuntut agar terdakwa ditahan, sesuai ketentuan KUHAP dan UU PKDRT.
Aksi ini berlangsung dengan damai oleh pengawalan pihak kepolisian. Lalu, massa juga menegaskan aksi ini bentuk kontrol sosial agar proses peradilan berlangsung transparan.
Sementara itu, Juru Bicara PN Palembang, Candra Gautama, mengatakan persidangan perkara telah berjalan sesuai prosedur.
"Perkara tersebut hingga hari ini sudah masuk tahap pemeriksaan saksi-saksi dan semuanya sesuai dengan prosedur yang berlaku," jelasnya.
Candra menambahkan bahwa persidangan ini dinyatakan terbuka untuk umum kecuali terdapat unsur kesusilaan atau hal tertentu yang harus dirahasiakan.
"Majelis memiliki kewenangan untuk menyatakan sidang tertutup. Hanya pihak tertentu yang boleh mengikuti persidangan," tambahnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa AW dalam kasus KDRT terhadap istrinya berinisial MA.
Dalam dakwaan yang disampaikan JPU, Ursula, Dewi, kejadian ini bermula pada 26 Februari 2024 pada pukul 22.00 WIB di rumah mereka di Jalan Purwosari II No. 90, Bukit Sangkal, Kalidoni, Palembang.
Pertengkaran tersebut terjadi setelah korban menemukan percakapan WhatsApp terdakwa dengan wanita lain.
Dalam pertengkaran tersebut, terdakwa melempar telepon genggam miliknya ke wajah korban. Alhasil, korban mengalami luka di wajahnya dan melaporkan terdakwa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar