Search This Blog

Tak Temui Titik Terang, Mediasi DJ Panda-Erika Carlina Dilanjutkan 2 Minggu Lagi

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Tak Temui Titik Terang, Mediasi DJ Panda-Erika Carlina Dilanjutkan 2 Minggu Lagi
Nov 2nd 2025, 12:00 by kumparanHITS

Erika Carlina. Foto: Instagram/@eri.carl
Erika Carlina. Foto: Instagram/@eri.carl

Proses mediasi antara disjoki (DJ) Panda dengan Erika Carlina terkait dugaan kasus pengancaman yang tengah bergulir di Polda Metro Jaya menemui jalan buntu.

Pertemuan yang digelar pada Jumat (31/10) itu berakhir tanpa kesepakatan, sehingga mediasi lanjutan akan kembali dijadwalkan.

"Semua pihak bermaksud baik untuk menyelesaikan masalah ini. Namun, yang saya sayangkan memang ketika diskusi itu belum ada titik terang," ujar kuasa hukum Panda, Michael Sugijanto.

Giovanni Saputra atau DJ Panda (baju putih) saat tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/10/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Giovanni Saputra atau DJ Panda (baju putih) saat tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/10/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Panda dan pihak Erika pun sepakat untuk menjadwalkan ulang pertemuan mediasi dalam waktu dekat.

"Jadi terpaksa kami akan bertemu lagi nanti ya, dua minggu lagi untuk mencari titik terang tersebut," lanjut Michael.

Michael menjelaskan, baik Panda dan Erika belah pihak belum mengajukan permintaan konkret sebagai jalan tengah penyelesaian masalah.

"Ya, kami belum tahu karena dari sananya permintaannya juga belum ada, dari kita juga belum ada usulan," jelas Michael.

"Nanti kami akan selesaikan dua minggu lagi. Semoga di waktu itu sudah bisa selesai semuanya ya," lanjutnya.

Tanggapan Panda

Sementara, Panda tidak banyak memberikan komentar dan hanya meminta doa agar permasalahannya dengan Erika segera tuntas.

"Mungkin doain aja yang terbaik dari teman-teman ya, semoga bisa cepat selesai, berakhir baik-baik saja. Minta doanya aja," ucap DJ Panda singkat.

Erika Carlina sambangi Polda Metro Jaya, berikan klarifikasi soal laporannya. Foto: Dok. Istimewa
Erika Carlina sambangi Polda Metro Jaya, berikan klarifikasi soal laporannya. Foto: Dok. Istimewa

Kasus ini berawal ketika DJ Panda diduga membuat narasi yang meragukan ayah biologis dari anak yang dikandung Erika, dalam salah satu grup WhatsApp. Para anggota grup tersebut diprovokasi menyerang Erika saat hari persalinannya.

Merasa terancam, Erika melaporkan DJ Panda ke polisi, dengan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman. Kemudian, pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 UU ITE tentang ujaran kebencian, dan Pasal 65 Ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Media files:
01k0kqh1pnpb8jpq5jr2pvgbww.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar