Search This Blog

Tak Bisa Tunjukkan Paspor di Imigrasi Singapura, Pria Ini Didenda Rp 28 Juta

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Tak Bisa Tunjukkan Paspor di Imigrasi Singapura, Pria Ini Didenda Rp 28 Juta
Nov 13th 2025, 11:03 by kumparanTRAVEL

Ilustrasi Singapura. Foto: AFP
Ilustrasi Singapura. Foto: AFP

Seorang pria berusia 69 tahun dijatuhi denda sebesar 2.400 dolar Singapura atau sekitar Rp 28 juta, setelah gagal menunjukkan paspor saat memasuki negara tersebut, meski dirinya masih tercatat sebagai warga negara Singapura.

Dilansir Strait Times, dalam laporan pengadilan pada Selasa (12/11), pria bernama Teo Teck Yong Jerome Leonard dinyatakan bersalah atas tiga dakwaan, karena tidak menunjukkan paspor Singapura saat tiba di pos pemeriksaan imigrasi.

Dokumen pengadilan menunjukkan bahwa Teo meninggalkan Singapura pada tahun 2000 untuk mencari pekerjaan di Australia. Tiga tahun kemudian, tepatnya Agustus 2003, ia memperoleh kewarganegaraan Australia, tetapi tidak secara resmi melepaskan kewarganegaraan Singapura.

Imigrasi Singapura. Foto: Shutterstock
Imigrasi Singapura. Foto: Shutterstock

Teo kemudian menggunakan paspor Australia miliknya yang diterbitkan pada November 2005 untuk melewati imigrasi di Bandara Changi pada 6 Agustus 2008 dan 6 Mei 2009. Ia juga menggunakan paspor yang sama di Singapore Cruise Centre pada 4 September 2008.

Tindakan itu melanggar ketentuan hukum keimigrasian Singapura, yang mewajibkan setiap warga negara menunjukkan paspor Singapura yang sah ketika masuk atau keluar dari negara tersebut.

Ditangkap Petugas Imigrasi Setelah Bertahun-tahun

Teo akhirnya ditangkap pada 17 Oktober 2025 oleh petugas Immigration & Checkpoints Authority (ICA). Dokumen pengadilan tidak mengungkapkan lokasi penangkapannya.

Dalam persidangan, Teo yang tidak didampingi pengacara memohon keringanan hukuman, dengan alasan ia mengalami masalah kesehatan dan harus rutin memeriksakan mata setiap dua bulan.

Gate imigrasi otomatis terminal T4 Bandara Changi. Foto: Thomas White/kumparan
Gate imigrasi otomatis terminal T4 Bandara Changi. Foto: Thomas White/kumparan

Namun, jaksa dari ICA menilai tindakan Teo dilakukan "demi kenyamanan pribadi" dan bahwa ia telah "memanfaatkan akses ke dua kewarganegaraan" untuk keuntungannya sendiri.

Menanggapi kasus ini, juru bicara ICA menegaskan bahwa Singapura tidak mengizinkan kewarganegaraan ganda bagi warga dewasanya.

"ICA akan menyelidiki setiap kasus yang diduga melibatkan kewarganegaraan ganda," ujar perwakilan lembaga itu.

"Warga negara Singapura yang terbukti memperoleh kewarganegaraan asing atau menggunakan hak sebagai warga negara asing dapat dicabut status kewarganegaraannya, atau diminta untuk melepaskan kewarganegaraan asing, jika ingin tetap menjadi warga Singapura," lanjut ICA.

Teo dilaporkan telah membayar denda tersebut secara penuh. Berdasarkan hukum Singapura, kegagalan menunjukkan paspor yang sah ketika keluar atau masuk wilayah negara dapat dikenai denda hingga 1.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 12 juta, atau hukuman penjara hingga enam bulan atau keduanya.

Media files:
01ha9tdn3zvym8137zx8zjbg61.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar