Search This Blog

Suami Bacok Pria Diduga Selingkuhan Istri di Pasar Gaplok, Jakpus, Kini Dibui

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Suami Bacok Pria Diduga Selingkuhan Istri di Pasar Gaplok, Jakpus, Kini Dibui
Nov 22nd 2025, 13:36 by kumparanNEWS

Suami yang bacok diduga selingkuhan istrinya saat ditangkap polisi. Foto: Dok. Istimewa
Suami yang bacok diduga selingkuhan istrinya saat ditangkap polisi. Foto: Dok. Istimewa

Seorang pria berinisial H (35) ditangkap polisi karena membacok pria berinisial R (24). Peristiwa itu terjadi di Pasar Gaplok, Jakarta Pusat, pada Rabu (19/11).

"H menyerang korban dengan golok di dada kiri setelah melihat R ke luar dari kamar mandi Pasar Gaplok," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro melalui keterangan yang diterima, Sabtu (22/11).

Setelah melakukan aksinya, pelaku kemudian melarikan diri ke Bogor dan ditangkap di sana.

"Pelaku melarikan diri dan berhasil ditangkap tiga hari kemudian, pada Sabtu pagi, 22 November 2025, pukul 05.30 WIB, saat bersembunyi di Kampung Wanasari, Cilebut Timur, Sukaraja, Bogor," jelas Susatyo.

Suami yang bacok diduga selingkuhan istrinya saat ditangkap polisi. Foto: Dok. Istimewa
Suami yang bacok diduga selingkuhan istrinya saat ditangkap polisi. Foto: Dok. Istimewa

Ke depan, Susatyo mengimbau masyarakat agar tak mendahulukan emosi ketika terlibat perselisihan. Apalagi, emosi itu disalurkan melalui kekerasan.

"Jangan sampai emosi atau perselisihan pribadi menimbulkan kekerasan. Hukum berlaku bagi siapa pun, dan setiap tindakan kriminal akan di proses hukum," ucap dia.

Kesal Istri Selingkuh dengan Korban

Suami yang bacok diduga selingkuhan istrinya saat ditangkap polisi. Foto: Dok. Istimewa
Suami yang bacok diduga selingkuhan istrinya saat ditangkap polisi. Foto: Dok. Istimewa

Sementara itu, Kapolsek Senen, AKP Andre Tri Putra, menyebut aksi pembacokan itu dipicu masalah asmara. Pelaku kesal karena istrinya diduga berselingkuh dengan korban.

"Motifnya asmara. Istri pelaku selingkuh sama korban," ujar dia.

Dalam kasus itu, polisi menyita barang bukti golok sepanjang sekitar 40 sentimeter yang disimpan di kontrakan pelaku.

Akibat perbuatannya, pelaku pun disangkakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

Media files:
01kan40bp1n72t1sa64x3ngkx6.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar