Ilustrasi Mahkamah Konstitusi Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Mahkamah Konstitusi (MK) memutus bahwa polisi aktif tidak bisa mengisi jabatan publik. Mereka yang hendak mengisi jabatan publik harus sudah dalam masa pensiun atau mengundurkan diri.
Lantas apa berapa polisi aktif yang pernah menjabat jabatan publik lalu kembali lagi bertugas di institusi kepolisian?
Dikutip dari salinan putusan Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Kamis (13/11), berdasarkan jawaban dari pihak pemerintah terhadap pertanyaan hakim MK, terungkap sejak 2023 hingga 2025 ada 832 anggota Polri aktif yang sempat bertugas di luar institusi atau jabatan sipil, tetapi telah kembali ke institusi Polri.
Berikut pertanyaan yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada persidangan 8 September 2025:
"Apakah sesungguhnya ada jabatan di luar kepolisian yang diduduki oleh anggota Polri karena penugasan, sehingga kemudian setelah selesai penugasan tersebut, kembali lagi sebagai Polri aktif? Itu ada enggak, yang begitu?" tanya Enny saat itu.
"Terdapat beberapa jabatan di luar kepolisian yang diduduki oleh anggota Polri karena penugasan, sehingga kemudian setelah selesai penugasan tersebut, kembali lagi sebagai Polri aktif," demikian jawaban pemerintah.
Pemerintah turut merincikan jumlah serta pangkat polisi yang bertugas. Seperti Komjen Polisi berjumlah 13 orang; Irjen Polisi 48 orang; Brigjen Polisi 76 orang.
Berikut rinciannya:
Jumlah polisi aktif yang sempat isi jabatan sipil dan kembali bertugas di Kepolisian. Foto: Dok. Salinan Putusan MK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar