Dua orang kakak berinisial BS (47) dan DI (43) di Kecamatan Andir, Kota Bandung, menganiaya adiknya, BP (42) hingga tewas.
Kapolrestabes Bandung, Kompol Budi Sartono, mengatakan motif kedua pelaku karena kesal sang adik selalu berteriak-teriak dan merusuh setiap pulang ke rumah dalam kondisi mabuk.
"Peristiwa ini terjadi karena korban pada pukul 03.30 pagi pulang ke rumah dalam keadaan mabuk. Kemudian di dalam rumah yang bersangkutan mengacak-ngacak rumah dan mungkin melakukan hal-hal teriakan-teriakan yang mungkin tidak disukai oleh para tersangka," kata Budi dalam jumpa pers, Senin (3/11).
Kedua pelaku memukul kepala BP menggunakan helm. Pelaku juga menggunakan senjata tajam berupa pisau yang mengenai dada kiri korban hingga menusuk paru-paru.
Akibat penganiayaan itu, korban kehabisan darah hingga meninggal dunia.
"Pada saat penganiayaan karena dilakukan dengan alat yang mematikan yaitu ada pisau dan ada helm itu jadi mengakibatkan kehabisan darah dan meninggal dunia," ujar Budi.
Polisi mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV, dua bilah pisau, dan helm berwarna hitam.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), Pasal 338 KUHP, Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP. Para pelaku terancam hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda Rp 45 juta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar