Search This Blog

Pengakuan Pembuang Bayi di Sleman: Bayi Dibungkus Stirofoam biar Hangat

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Pengakuan Pembuang Bayi di Sleman: Bayi Dibungkus Stirofoam biar Hangat
Nov 13th 2025, 13:08 by kumparanNEWS

Stirofoam yang digunakan untuk membungkus bayi. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Stirofoam yang digunakan untuk membungkus bayi. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Pelaku pembuangan bayi perempuan yang dibungkus stirofoam di Kalurahan Sumberharjo, Kapanewon Prambanan, Kabupaten Sleman, ditangkap polisi.

Kedua pelaku adalah orang tua bayi tersebut, yakni laki-laki berinisial BRI (28 tahun) dan perempuan berinisial DAJ (21 tahun). Keduanya berasal dari Semarang, Jawa Tengah.

Mereka telah berpacaran selama dua tahun dan tak siap memiliki anak. DAJ masih berkuliah di sebuah perguruan tinggi di Semarang, sementara BRI bekerja di sektor swasta di kota yang sama.

Kepada polisi, kedua pelaku mengatakan penggunaan stirofoam merupakan ide mereka sendiri. Saat perjalanan, mereka sempat mampir ke sebuah toko untuk membeli stirofoam berukuran 40 x 60 x 30 cm.

"Mereka punya ide sendiri. (Alasannya pelaku) merasa kasihan untuk menghangatkan (bayi). Kemudian beli. Selama perjalanan tidak ditaruh di stirofoam tapi tetap digendong oleh ibunya," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Mateus Wiwit Kustiyadi, Kamis (13/11).

Baru sampai di TKP, bayi diletakkan di dalam stirofoam.

Konpers Polres Sleman kasus pembuangan bayi terbungkus stirofoam. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Konpers Polres Sleman kasus pembuangan bayi terbungkus stirofoam. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Polisi kemudian menyelidiki kasus ini dan menangkap kedua pelaku di Semarang pada 30 Oktober lalu.

Keduanya terancam Pasal 77B Jo 76B UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 305 KUHP tentang menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud melepaskan diri.

"Ancamannya 5,5 tahun penjara," katanya.

Untuk bayi, Wiwit mengatakan saat ini masih dirawat di Dinas Sosial.

"Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, diserahkan ke Dinas Sosial," jelasnya.

BRI dan DAJ, pembuang bayi di Sleman. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
BRI dan DAJ, pembuang bayi di Sleman. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Diberitakan sebelumnya, warga di Kalurahan Sumberharjo, Kapanewon Prambanan, Kabupaten Sleman, dikejutkan dengan penemuan bayi di sebuah kotak stirofoam berukuran 40 x 60 x 30 cm, Sabtu (25/10).

Di dalam stirofoam, bayi tersebut dibalut kain. Selain bayi, dalam kotak itu turut ditemukan perlengkapan bayi yang masih baru.

"Selanjutnya bayi dibawa ke RSUD Prambanan untuk diberikan pertolongan medis," kata Kasi Humas Polresta Sleman, AKP Salamun, dalam keterangannya, Sabtu (25/10).

Media files:
01k9xwwh8rn38c8h5pbmre23yq.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar