Search This Blog

Momen Kajati Sulsel Bertemu 2 Guru Luwu Utara yang Dipecat Karena Bantu Honorer

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Momen Kajati Sulsel Bertemu 2 Guru Luwu Utara yang Dipecat Karena Bantu Honorer
Nov 13th 2025, 09:02 by kumparanNEWS

Momen pertemuan antara Kajati Sulsel dan Abdul Muis serta Rasnal, yang dipecat Pemprov Sulsel karena bantu guru honorer. Foto: instagram/ @kejati.sulsel
Momen pertemuan antara Kajati Sulsel dan Abdul Muis serta Rasnal, yang dipecat Pemprov Sulsel karena bantu guru honorer. Foto: instagram/ @kejati.sulsel

Kajati Sulawesi Selatan Didik Farkhan Alisyahdi mengundang 2 guru SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal, yang dipecat karena menggalang dana membantu guru honorer yang tak gajian selama 10 bulan. Pertemuan itu digelar di Kantor Kejati Sulsel, pada Rabu (12/11).

Momen pertemuan itu dibagikan oleh Kejati Sulsel lewat Instagram resminya, dan menayangkan Didik bersalaman dan memeluk Abdul Muis begitu guru itu tiba di ruangannya.

Momen pertemuan antara Kajati Sulsel dan Abdul Muis serta Rasnal, yang dipecat Pemprov Sulsel karena bantu guru honorer. Foto: instagram/ @kejati.sulsel
Momen pertemuan antara Kajati Sulsel dan Abdul Muis serta Rasnal, yang dipecat Pemprov Sulsel karena bantu guru honorer. Foto: instagram/ @kejati.sulsel

"Dalam pertemuan yang berlangsung penuh empati itu, Kajati menyampaikan bahwa Jaksa Agung meminta penyelesaian kasus dilakukan dengan hati nurani. Ia juga terharu mendengar kisah Abdul Muis yang hanya delapan bulan lagi pensiun," tulis Kejati Sulsel.

Selain itu, Kejati Sulsel juga minta Pemprov Sulsel yang telah memecat 2 ASN itu untuk menunda pemecatan, agar guru-guru ini bisa menempuh peninjauan kembali (PK), atas vonis MA yang menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 2 bulan pada mereka.

Momen pertemuan antara Kajati Sulsel dan Abdul Muis serta Rasnal, yang dipecat Pemprov Sulsel karena bantu guru honorer. Foto: instagram/ @kejati.sulsel
Momen pertemuan antara Kajati Sulsel dan Abdul Muis serta Rasnal, yang dipecat Pemprov Sulsel karena bantu guru honorer. Foto: instagram/ @kejati.sulsel

"Kajati kemudian meminta Pemprov Sulsel menunda pelaksanaan SK Gubernur tentang PTDH dua guru tersebut agar mereka bisa menempuh Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung. Langkah ini dimaksudkan untuk memastikan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum," kata Kejati.

Pertemuan ini juga dihadiri sejumlah pihak antara lain anggota DPRD Sulsel Andi Tenri Indah dari fraksi Gerindra, serta perwakilan dari Pemprov Sulsel, Inspektorat, Dinas Pendidikan, dan BKD.

Media files:
01k9xea5m9fr6gnw0t0t2k6v3v.png image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar