Terdakwa Nikita Mirzani saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, (28/10/2025). Foto: Agus Apriyanto
Artis Nikita Mirzani mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus pemerasan terhadap Reza Gladys yang menjeratnya. Pihak Nikita sudah menyerahkan memori banding.
Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Catur Irianto, membenarkan bahwa berkas memori banding dari pihak Nikita Mirzani sudah diterima. Berkas sudah berada di tangan majelis hakim.
"Baru hari Selasa itu diterima oleh Pengadilan Tinggi, dan hari ini berkas sudah berada di tangan majelis hakim yang akan menyidangkan dan memutus perkara tersebut," kata Catur di kantornya, Kamis (20/11).
Terdakwa Nikita Mirzani saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, (28/10/2025). Foto: Agus Apriyanto
Kendati demikian, Catur belum mau banyak bicara soal proses banding tersebut. Sebab, proses yang dijalani masih dalam tahap penunjukan majelis hakim.
"Tidak bisa kita sampaikan yang lain-lain karena memang ini baru sampai tahap penentuan atau penunjukan majelis dan sudah disampaikan ke tangan majelis," tutur Catur.
"Untuk itu tentu majelis punya waktu untuk nanti memberikan putusan, nanti pada saatnya akan kita sampaikan," tambahnya.
Terdakwa Nikita Mirzani hadir dalam sidang beragendakan duplik kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2025). Foto: Vincentius Mario/kumparan
Majelis Hakim Periksa Memori Banding dari Pihak Nikita Mirzani
Catur mengatakan bahwa majelis hakim yang ditunjuk sudah mulai bekerja memeriksa perkara itu. Dalam waktu dekat, hakim akan menyampaikan putusannya.
"Yang sudah-sudah, ini mungkin tidak sampai 1 bulan biasanya sudah kita putus karena ini perkara menarik perhatian masyarakat sehingga tentu kita juga harus lebih menyiapkan putusan itu sendiri," tandasnya.
Nikita divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara. Dalam putusannya, hakim menjelaskan bahwa Nikita hanya terbukti melanggar dakwaan alternatif ke satu. Sementara dakwaan kumulatif kedua yang berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang dinyatakan tidak terbukti.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar