Search This Blog

KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Ponorogo, Sita Uang

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Ponorogo, Sita Uang
Nov 12th 2025, 11:15 by kumparanNEWS

Brimob mengawal penggeledahan yang dilakukan KPK di ruang kerja Bupati Ponorogo. Foto: Antara
Brimob mengawal penggeledahan yang dilakukan KPK di ruang kerja Bupati Ponorogo. Foto: Antara

Penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi di Ponorogo, Jawa Timur. Penggeledahan terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.

Total ada enam lokasi yang dilakukan penggeledahan KPK pada Selasa (11/11) itu.

"Penggeledahan dilakukan di rumah dinas bupati, rumah tersangka SC, kantor bupati, kantor sekda, kantor BPKSDM, serta rumah ELW," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (12/11).

Menurut Budi, ada sejumlah barang bukti yang diamankan KPK dari penggeledahan tersebut, termasuk uang di rumah dinas bupati. Namun, Budi belum merinci lebih lanjut mengenai uang tersebut.

"Dalam rangkaian giat tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, di rumah dinas bupati, penyidik juga mengamankan barbuk uang," ujar Budi.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukan barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukan barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO

Penyidik bakal menganalisis lebih lanjut bukti-bukti yang disita tersebut.

"Barang bukti yang diamankan akan menjadi petunjuk bagi penyidik dalam proses penanganan perkara ini," ucap Budi.

"Dalam proses penanganan perkara ini, KPK mengimbau agar para pihak kooperatif dan masyarakat Ponorogo agar terus mendukung efektivitas penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi ini," pungkasnya.

Tersangka selaku Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (kanan) bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo Agus Pramono (kiri) berjalan usai dihadirkan dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Tersangka selaku Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (kanan) bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo Agus Pramono (kiri) berjalan usai dihadirkan dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko ditangkap KPK pada 7 November 2025. Politikus PDIP itu kemudian dijerat sebagai tersangka dalam tiga perkara.

Pertama, menerima suap terkait mutasi jabatan. Sugiri diduga menerima Rp 1,25 miliar dalam tiga kali pemberian. Dalam kasus ini, Sugiri dijerat sebagai tersangka penerima suap/gratifikasi bersama Sekda Ponorogo Agus Pramono. Sementara tersangka pemberi suap adalah Yunus Mahatma Direktur selaku RSUD Dr. Harjono Ponorogo.

Kedua, terkait dengan proyek di RSUD Harjono. Sugiri bersama Yunus Mahatma diduga bersama-sama menerima suap sebesar Rp 1,4 miliar. Sebagai pihak tersangka pemberi suap adalah Sucipto selaku rekanan.

Ketiga, penerimaan gratifikasi. Sugiri diduga menerima Rp 225 juta dari Yunus Mahatma pada kurun 2023-2025. Serta menerima Rp 75 juta dari seorang pihak swasta bernama Eko.

Belum ada keterangan dari Sugiri Sancoko dkk mengenai kasus yang menjerat mereka.

Ketua DPD PDI Perjuangan (PDIP) Jawa Timur, Said Abdullah, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Ponorogo usai Sugiri Sancoko ditangkap KPK.

Media files:
01k9k2w3qt5jsdsh46y8t94qr2.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar