Suasana rapat Panja RKUHAP di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (13/11/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Panja Revisi Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dari Komisi III DPR dan pemerintah melanjutkan pembahasan RKUHAP di gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Kamis (13/12).
Sebelumnya, mereka telah memulai membahas lagi RKUHAP untuk membahas pasal-pasal usulan publik pada Rabu (12/11) kemarin.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman memimpin rapat kali ini. Sedangkan Panja dari pemerintah dipimpin oleh Ketua Panja Pemerintah yang merupakan Wamen Hukum, Eddy Hiariej.
"Ya rekan-rekan, kita lanjutkan lagi pembahasan klaster-klaster dalam RKUHAP yang dianggap masih bermasalah. Kemaren sampai pada pasal 112. Tapi ini ada yang perlu kita review sedikit saja, terkait Pasal 6," ucap Habiburokhman.
Adapun Pasal 6 yang kembali diubah itu adalah pasal yang mengatur Polri sebagai penyidik tertinggi. Pasal itu dihapus karena sudah diatur di dalam Undang Undang Polri.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat memimpin RDPU terkait sengketa tanah, Rabu (1/10/2025). Foto: TV parlemen
"Kan kemaren kan kita sudah drop jaksa penuntut tertinggi, kemudian dipilih presiden, karena itu sudah diatur di Undang-Undang Kejaksaan. Maka hal yang sama kita perlakukan pada Polri. Karena udah diatur di Undang Undang Polri enggak perlu redundant diatur di sini lagi," ucap Habiburokhman.
"Pasal 6. Ya udah disepakati udah nggak ada lagi penyidik tertinggi dan yang dipilih presiden udah nggak ada lagi ya. Ya?" tambahnya.
Penghapusan Pasal itu pun sudah disepakati Panja.
"Ya udah disepakati udah nggak ada lagi penyidik tertinggi dan yang dipilih presiden udah nggak ada lagi ya. Ya?" ucap Habiburokhman.
"Udah ini udah disesuaikan kan dengan yang kejaksaan sama ya? Oke? Setuju?" tambah Habiburokhman disertai seruan persetujuan seluruh anggota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar