Baju Impor Bekas di Plaza Kalibata Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) buka suara soal pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa soal komitmen akan memberantas mafia impor tekstil ilegal. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemenperin, Alexandra Arri Cahyani menuturkan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) memang tengah menghadapi tantangan peningkatan volume impor atau bisa disebut banjir impor.
Menurut dia kondisi banjir impor ini berdampak pada kinerja industri tekstil, sehingga pada Indeks Kepercayaan Industri (IKI) Oktober 2025 subsektor ini tercatat kontraksi pada level 49,74.
Penyebab banjir impor di sektor ini adalah pergeseran pola perdagangan global, penurunan biaya logistik internasional, juga relaksasi kebijakan impor di beberapa negara mitra. Pada akhirnya industri tekstil dalam negeri harus menghadapi tekanan pada harga jual dan penyerapan produksi.
"Fenomena banjir impor yang terjadi belakangan ini lebih banyak dialami pada produk hilir industri TPT, terutama pada industri garmen" kata Alexandra kepada kumparan, Senin (3/11).
Namun pada saat yang sama industri tekstil hilir juga membutuhkan bahan baku impor agar bisa tetap berproduksi dengan hasil produksi yang berkualitas.
Petugas Bea Cukai berjaga disamping pakain bekas (balpres) di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea dan Cukai, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/8/2024). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
"Sementara itu, pada bahan baku, industri tekstil nasional masih membutuhkan pasokan impor untuk meningkatkan daya saing dan menjaga keberlanjutan rantai pasok industri hilir," imbuhnya.
Alexandra menegaskan, penanganan banjir impor harus dilakukan secara proporsional dan terukur dengan tetap menjaga kelancaran bahan baku bagi industri pengguna yang berorientasi ekspor, seperti garmen dan apparel.
Selain itu, dia juga memastikan langkah ini harus sejalan dengan penguatan struktur industri tekstil nasional, supaya industri TPT bisa berdaya saing di dalam dan luar negeri.
"Prinsipnya, kami tidak menutup arus perdagangan, tetapi menata ulang mekanismenya agar bahan baku tetap tersedia dan produk lokal tetap terlindungi. Fokus kami tetap menjaga keberlanjutan rantai pasok industri nasional," tuturnya.
Kondisi pabrik tekstil di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung. Foto: Kementerian Koperasi dan UKM
Menurut dia Kemenperin berfokus pada penguatan kapasitas industri dalam negeri melalui program restrukturisasi mesin dan peralatan, peningkatan produktivitas tenaga kerja, juga percepatan implementasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di sektor TPT.
Sebelumnya Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa bakal meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru untuk menindak maraknya praktik impor pakaian bekas ilegal. Tujuannya untuk memperkuat beleid dari kementerian teknis lain yang lebih dulu melarang impor pakaian bekas. Salah satunya, Permendag Nomor 40 Tahun 2022.
"Kita perkuat aja peraturan yang tadi (soal larangan impor pakaian bekas ilegal) itu," kata Purbaya kepada wartawan di Menara Bank Mega, Senin (27/10).
Purbaya juga memastikan sanksi untuk para pelaku impor ilegal bakal diperberat. Barang-barang hasil impor ilegal akan dimusnahkan, sementara pelakunya bisa dijatuhi denda, hukuman penjara, hingga masuk daftar hitam seumur hidup.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar