Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, resmi menetapkan insentif keringanan pajak untuk hotel dan restoran. Langkah nyata ini menjadi bentuk strategi Pemprov DKI dalam menjaga pertumbuhan ekonomi.
Berlaku mulai 25 Agustus melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 722 Tahun 2025, kebijakan ini dilakukan dengan tiga skema.
Pertama, diskon 50 persen untuk pajak barang dan jasa tertentu atas jasa perhotelan yang berlaku mulai 25 Agustus hingga September 2025. Kedua, diskon 20 persen untuk pajak barang dan jasa tertentu atas jasa perhotelan yang berlaku dari Oktober hingga Desember 2025. Ketiga, diskon 20 persen untuk pajak makanan dan minuman yang berlaku sejak Agustus hingga Desember 2025.
Pramono akan rutin mengevaluasi kebijakan ini dan menjadi pertimbangan untuk memperpanjangnya hingga Januari 2026.
"Saya akan mengevaluasi kebijakan ini sebagai bahan pertimbangan untuk memperpanjang insentif sampai 31 Januari 2026," terangnya.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, resmi menetapkan insentif keringanan pajak untuk hotel dan restoran. Langkah nyata ini menjadi bentuk strategi Pemprov DKI dalam menjaga pertumbuhan ekonomi. Foto: dok. Pemprov DKI Jakarta
Untuk mendapatkan insentif ini, wajib pajak cukup menyampaikan surat pernyataan bersedia melaporkan data transaksinya secara elektronik melalui sistem e-TRAP yang sudah dikenal dan digunakan oleh pelaku usaha di Jakarta.
Pemberian insentif merupakan bentuk dukungan bagi dunia usaha agar dapat bertahan dan berkembang, sekaligus apresiasi kepada pelaku usaha yang taat membayar pajak tepat waktu. Hal tersebut, lanjut Pramono, telah berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Jakarta sekitar 14-15 persen. Angka ini berada di atas rata-rata nasional.
"Bukan karena mengeluh, justru saya terkejut tingkat kepatuhan pembayaran pajak di Jakarta sangat tinggi. Karena pembayaran berjalan baik, saya memberikan insentif. Ini bentuk apresiasi sekaligus cara menjaga agar iklim usaha tetap sehat," kata Pramono.
Ia berharap, kebijakan ini dapat membuat dunia usaha di Jakarta tetap bisa bertahan dan tumbuh dengan baik. Keputusan ini diambil dengan perhitungan yang matang.
Ke depannya, Pemprov DKI Jakarta akan terus berkomitmen dalam menjaga keseimbangan antara penerimaan daerah dan keberlanjutan iklim usaha, sekaligus memastikan sektor perhotelan dan restoran tetap berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi serta penyediaan lapangan kerja di Ibu Kota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar