Search This Blog

Kabar Baik untuk Hotel dan Resto! Pemprov DKI Beri Diskon Pajak hingga 50 Persen

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kabar Baik untuk Hotel dan Resto! Pemprov DKI Beri Diskon Pajak hingga 50 Persen
Nov 21st 2025, 10:53 by kumparanNEWS

Ilustrasi hotel di Jakarta. Foto: Shutterstock
Ilustrasi hotel di Jakarta. Foto: Shutterstock

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, resmi menetapkan insentif keringanan pajak untuk hotel dan restoran. Langkah nyata ini menjadi bentuk strategi Pemprov DKI dalam menjaga pertumbuhan ekonomi.

Berlaku mulai 25 Agustus melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 722 Tahun 2025, kebijakan ini dilakukan dengan tiga skema.

Pertama, diskon 50 persen untuk pajak barang dan jasa tertentu atas jasa perhotelan yang berlaku mulai 25 Agustus hingga September 2025. Kedua, diskon 20 persen untuk pajak barang dan jasa tertentu atas jasa perhotelan yang berlaku dari Oktober hingga Desember 2025. Ketiga, diskon 20 persen untuk pajak makanan dan minuman yang berlaku sejak Agustus hingga Desember 2025.

Pramono akan rutin mengevaluasi kebijakan ini dan menjadi pertimbangan untuk memperpanjangnya hingga Januari 2026.

"Saya akan mengevaluasi kebijakan ini sebagai bahan pertimbangan untuk memperpanjang insentif sampai 31 Januari 2026," terangnya.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, resmi menetapkan insentif keringanan pajak untuk hotel dan restoran. Langkah nyata ini menjadi bentuk strategi Pemprov DKI dalam menjaga pertumbuhan ekonomi. Foto: dok. Pemprov DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, resmi menetapkan insentif keringanan pajak untuk hotel dan restoran. Langkah nyata ini menjadi bentuk strategi Pemprov DKI dalam menjaga pertumbuhan ekonomi. Foto: dok. Pemprov DKI Jakarta

Untuk mendapatkan insentif ini, wajib pajak cukup menyampaikan surat pernyataan bersedia melaporkan data transaksinya secara elektronik melalui sistem e-TRAP yang sudah dikenal dan digunakan oleh pelaku usaha di Jakarta.

Pemberian insentif merupakan bentuk dukungan bagi dunia usaha agar dapat bertahan dan berkembang, sekaligus apresiasi kepada pelaku usaha yang taat membayar pajak tepat waktu. Hal tersebut, lanjut Pramono, telah berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Jakarta sekitar 14-15 persen. Angka ini berada di atas rata-rata nasional.

"Bukan karena mengeluh, justru saya terkejut tingkat kepatuhan pembayaran pajak di Jakarta sangat tinggi. Karena pembayaran berjalan baik, saya memberikan insentif. Ini bentuk apresiasi sekaligus cara menjaga agar iklim usaha tetap sehat," kata Pramono.

Ia berharap, kebijakan ini dapat membuat dunia usaha di Jakarta tetap bisa bertahan dan tumbuh dengan baik. Keputusan ini diambil dengan perhitungan yang matang.

Ke depannya, Pemprov DKI Jakarta akan terus berkomitmen dalam menjaga keseimbangan antara penerimaan daerah dan keberlanjutan iklim usaha, sekaligus memastikan sektor perhotelan dan restoran tetap berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi serta penyediaan lapangan kerja di Ibu Kota.

Media files:
01kaj7j8xfmw5cvexp15a6kz46.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar