Search This Blog

Ira Puspadewi Jalani Sidang Vonis, Keluarga Penuhi Ruang Sidang Beri Dukungan

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Ira Puspadewi Jalani Sidang Vonis, Keluarga Penuhi Ruang Sidang Beri Dukungan
Nov 20th 2025, 11:15 by kumparanNEWS

Sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/11/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/11/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, menjalani sidang vonis terkait kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi kapal PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP, yang menjeratnya sebagai terdakwa.

Selain Ira, dua mantan direksi PT ASDP lainnya yang menjadi terdakwa dalam kasus ini juga turut menjalani sidang vonis. Mereka yakni Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP 2020-2024, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024, Muhammad Yusuf Hadi.

Sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/11/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/11/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/11/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/11/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Sidang putusan itu digelar di Ruang Sidang Kusumahatmadja di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/11). Dalam pantauan di lokasi, Ira dkk memasuki ruang sidang sekitar pukul 10.18 WIB.

Ketiganya tampak mengenakan rompi tahanan oranye khas KPK dengan tangan terborgol saat memasuki ruang persidangan. Adapun persidangan dimulai sejak pukul 10.21 WIB.

Sebelum persidangan dimulai, sejumlah pengunjung sidang sudah terlihat memenuhi kursi persidangan. Tampak mayoritas pengunjung tersebut mengenakan pakaian serba putih.

Mereka pun terlihat sempat memberikan dukungan moral dan mendoakan ketiga mantan direksi PT ASDP itu dalam menghadapi sidang vonis hari ini.

Adapun berdasarkan informasi yang diperoleh, sejumlah pengunjung sidang yang mengenakan pakaian serba putih tersebut merupakan pihak keluarga dan kerabat dari ketiga mantan direksi PT ASDP tersebut.

Suasana pengunjung yang memenuhi ruang persidangan kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/11/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Suasana pengunjung yang memenuhi ruang persidangan kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/11/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Suasana pengunjung yang memenuhi ruang persidangan kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/11/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Suasana pengunjung yang memenuhi ruang persidangan kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/11/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Suasana pengunjung yang memenuhi ruang persidangan kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/11/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Suasana pengunjung yang memenuhi ruang persidangan kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/11/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Ketiga mantan direksi PT ASDP itu didakwa terlibat kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi kapal PT JN. Ira dkk didakwa memperkaya orang lain dalam kasus tersebut dan perbuatan mereka disebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp 1,27 triliun.

Dalam kasus itu, Ira sebelumnya dituntut pidana 8,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Sementara itu, Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dituntut pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Jaksa KPK meyakini ketiga mantan direksi PT ASDP itu terbukti melakukan korupsi dengan memperkaya pihak lain terkait proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh ASDP.

Dalam keterangannya saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan, Ira menilai bahwa perhitungan kerugian keuangan negara itu dibuat oleh akuntan forensik dari internal KPK dan berdasarkan hasil perhitungan dosen konstruksi perkapalan.

Faktanya, kata Ira, keduanya tidak memiliki kompetensi karena tidak memiliki sertifikat resmi sebagai penilai publik sebagaimana dipersyaratkan oleh Peraturan Menteri Keuangan.

Ira juga menyebut bahwa Menteri BUMN saat itu, Erick Thohir, juga menyampaikan rasa bangganya atas akuisisi tersebut.

Ia juga menegaskan tidak pernah menerima keuntungan pribadi dari proses akuisisi tersebut. Ira menyebut, tidak mengambil uang sepeser pun dalam akuisisi itu.

Media files:
01kafmjzsnphyq4c4ae80fb4g8.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar