Sheila Cherfilus-McCormick. Foto: J. Scott Applewhite/AP PHOTO
Kejaksaan di Amerika Serikat (AS) mendakwa seorang anggota DPR asal Florida, Sheila Cherfilus-McCormick, atas kasus pencurian dana penanggulangan bencana COVID-19 sebesar USD 5 juta atau setara Rp 83,7 miliar dari pemerintah pusat, Rabu (19/11).
Dana tersebut digunakan Sheila Cherfilus-McCormick untuk membiayai kampanyenya pada 2021. Cherfilus-McCormick berhasil memenangkan kursi Kongres dari Florida selatan pada tahun itu.
Menurut keterangan kejaksaan, Cherfilus-McCormick bersekongkol dengan saudara laki-lakinya serta beberapa orang lainnya untuk menyimpan kelebihan bayar sebesar USD 5 juta. Dana itu masuk ke perusahaan kesehatan milik keluarganya.
"Dana Badan Penanggulangan Darurat Federal (FEMA) secara keliru mendarat di rekening perusahaan keluarganya pada Juli 2021," ujar kejaksaan AS seperti dikutip dari Reuters.
Mereka menambahkan, perempuan kader Partai Demokrat itu kemudian melakukan pencucian uang menjadi sumbangan kampanye.
Hal itu dilakukan dengan menyalurkan dana penanggulangan COVID-19 tersebut ke rekan-rekannya. Lalu, rekan-rekannya itu menyumbangkan uang tersebut untuk kampanye Cherfilus-McCormick seolah-olah berasal dari kocek pribadi.
Jika terbukti bersalah, Cherfilus-McCormick terancam hukuman maksimal 53 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar