Ilustrasi palu sidang diketuk tanda putusan hakim dijatuhkan. Foto: Shutterstock
Seorang ayah di daerah Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel), Saputra, harus rela berada di meja hijau usai nekat mencuri handphone Realme C30s milik Deni Susika.
Pencurian itu dilakukan Saputra lantaran membutuhkan biaya untuk keperluan istrinya yang hendak melahirkan.
Meski terbukti telah bersalah, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lahat hanya menjatuhkan putusan pidana 4 bulan penjara kepada Saputra.
Putusan itu diketok pada Selasa (18/11) oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Subur Eko Prasetyo, dengan didampingi hakim anggota Sudirman dan Diaz Nurima Sawitri.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan," ucap Hakim Subur Eko membacakan amar putusannya, dikutip Jumat (21/11).
Perkara ini bermula pada Rabu, 30 Juli 2025. Saat itu, Saputra sedang berada di rumahnya dan pergi bekerja dengan menggunakan ojek. Ia kemudian berhenti di depan sekolah dan berjalan ke tempatnya bekerja.
Sepulang bekerja, Saputra menuju ke rumahnya dengan berjalan kaki dan melewati rumah korban.
Dalam persidangan itu, terungkap bahwa saat itu Saputra melihat pintu belakang rumah Deni Susika terbuka. Melihat kondisi itu, Saputra pun memantau sekitar rumah.
Setelah mengetahui keadaan di sekitar lokasi sedang sepi, Saputra pun langsung masuk ke dalam rumah Deni melalui pintu belakang.
Usai berada di dalam rumah Deni, Saputra kemudian melihat adanya satu unit handphone Realme C30s yang tergeletak di atas meja. Tanpa pikir panjang, ia langsung bergerak mengambil handphone tersebut dan langsung menuju ke rumahnya.
Deni yang mengetahui handphone miliknya hilang, langsung menelepon keponakannya, Ismail Saleh, yang memiliki konter handphone. Saat itu, ia meminta Ismail melaporkan kepadanya jika ada orang yang hendak menjual handphone Realme C30s berwarna biru.
Pada hari yang sama, Saputra kemudian menuju konter handphone milik Ismail Saleh. Saat itu, ia meminta bantuan agar dibukakan pola sandi sebuah handphone. Setelah dilihat, Ismail menyadari ternyata handphone itu milik Deni Susika. Ismail pun langsung menghubungi Deni.
Mendengar kabar itu, Deni pun segera menuju ke konter handphone tersebut. Saat itu, Deni yang datang bersama pihak kepolisian pun langsung mengamankan Saputra beserta handphone Realme C30s sebagai barang bukti.
Adapun selama persidangan berlangsung, ternyata telah terjadi perdamaian di antara terdakwa dan korban. Terdakwa telah membayar ganti kerugian sebesar Rp 500 ribu kepada korban.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim juga menekankan alasan Saputra melakukan pencurian yang kemudian dijadikan hal meringankan vonis.
"Karena istri Terdakwa hendak melahirkan dan adanya damai, Majelis Hakim kemudian memutus penjara 4 bulan," ujar juru bicara PN Lahat, Norman Mahaputra, dikutip dari laman Dandapala Mahkamah Agung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar