PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 15 Desember 2025. Agenda utamanya adalah perubahan susunan pengurus perseroan.
Berdasarkan laporan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) Kamis malam (21/11), RUPSLB bakal berlangsung pukul 14.00 WIB di Hotel Borobudur Jakarta dan bisa diikuti melalui sistem eASY.KSEI.
Manajemen menjelaskan agenda perubahan pengurus muncul setelah adanya permintaan dari Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) yang disampaikan lewat Surat BP BUMN Nomor SR-45/BPU/11/2025 tertanggal 5 November 2025.
Dalam penjelasan agenda itu, Antam merujuk pada aturan yang memberi hak khusus kepada pemerintah sebagai pemegang saham Seri A Dwiwarna, termasuk kewenangan untuk menyetujui pengangkatan dan pemberhentian direksi maupun komisaris. Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 4C ayat (3) UU BUMN serta Pasal 5 ayat (4) huruf c.1.1 Anggaran Dasar Perseroan.
Selain membahas perubahan pengurus, RUPSLB juga bakal membicarakan perubahan Anggaran Dasar Perseroan, yang dilakukan untuk menyesuaikan aturan baru dalam UU BUMN dan merespons permintaan BP BUMN lewat surat S-23/BPU/10/2025.
Perseroan meminta persetujuan pemegang saham untuk melimpahkan kewenangan penetapan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris demi efektivitas pengambilan keputusan.
Manajemen menginformasikan pemegang saham yang berhak hadir adalah yang tercatat hingga 20 November 2025 pukul 16.00 WIB. Pemegang saham dapat hadir secara fisik, mengikuti rapat secara elektronik, atau memberikan kuasa melalui eASY.KSEI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar