Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Forum Investasi Batam, Bintan, dan Karimun. Foto: Kemenko Perekonomian
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tetap berjalan meski aturan mengenai hak atas tanah yang diterbitkan era Presiden Joko Widodo telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK atas perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024 menyatakan ketentuan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun di IKN tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Keputusan tersebut turut membatalkan ketentuan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai (HP) hingga 160 tahun yang sebelumnya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara.
Menanggapi hal ini, Airlangga menyebut pemerintah akan melakukan penataan ulang dasar hukum terkait penggunaan lahan di IKN.
"Ya nanti tentu legal ground-nya nanti ditata kembali," ujarnya dalam acara Ecoverse 2025 di Westin Jakarta, Kamis (20/11).
Suasana bangunan Istana Negara di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (2/10/2025). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Airlangga memastikan agenda pembangunan tetap selaras dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang menargetkan pemindahan fungsi IKN sebagai ibu kota politik pada 2028 lewat Perpres Nomor 79 Tahun 2025 mengenai Pemutakhiran RKP 2025.
"Itu sudah komitmen dari Bapak Presiden Pak Prabowo minta agar itu menjadi ibu kota politik. Dan saat sekarang sedang dibangun kompleks daripada parlemen dan juga judicial system ya tentu pemerintah akan carikan jalan keluar," kata Airlangga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar