Presiden Prabowo Subianto memberikan hormat saat upacara pemberian gelar Pahlawan Nasional 2025 di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Presiden Prabowo Subianto merehabilitasi nama baik dan hak-hak dua guru di Luwu Utara yakni Abdul Muis dan Rasnal, yang divonis Mahkamah Agung (MA) satu tahun dua bulan penjara atas tudingan melakukan aksi korupsi.
Prabowo menandatangani dokumen rehabilitasi itu setelah tiba dari kunjungan kenegaraan dari Australia pada Kamis (13/11) dini hari.
Usai mendapat rehabilitasi, Abdul Muis dan Rasnal mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Prabowo. Mereka merasa lega setelah bertahun-tahun mengalami ketidakadilan.
"Saya pribadi dan keluarga besar saya, saya sampaikan setulus-tulusnya terima kasih kepada Bapak Presiden yang telah memberikan rasa keadilan kepada kami," kata Abdul Muis di Base Ops Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11).
Abdul Muis (kiri) dan Rasnal, guru yang di-PTDH sebagai ASN. Foto: Dok. Istimewa
"Selama 5 tahun ini kami rasakan diskriminasi, baik itu dari aparat penegak hukum maupun dari birokrasi atasan kami yang seakan-akan tidak pernah peduli dengan kasus kami yang kami hadapi," imbuhnya.
Sementara bagi Rasnal, rehabilitasi dari Prabowo adalah sebuah perjuangan yang panjang. Ia telah melalui proses hukum mulai dari bawah hingga tingkat pusat dan justru malah dinyatakan bersalah.
"Setelah kami bertemu dengan Bapak Presiden, alhamdulillah Bapak Presiden telah memberikan kami rehabilitasi dan itu sebuah... saya tidak bisa mengatakan sesuatu kepada Bapak Presiden. Terima kasih, Bapak Presiden," ucapnya sambil berkaca-kaca.
Ia berharap tidak ada lagi kasus sepertinya di kemudian hari. Ia juga berharap tidak ada lagi kriminalisasi terhadap guru.
"Semoga ke depan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap guru-guru yang sedang berjuang di lapangan dan itu sekarang ini teman-teman ini selalu dihantui bahwa kalau sedikit berbuat salah selalu ada hukuman-hukuman yang tidak pantas," ungkapnya.
Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan Rasnal, Kamis (13/11/2025). Foto: Dok. Kemensetneg
Awal Kasus
Kasus ini bermula pada 2018 lalu saat Abdul Muis menjabat sebagai Kepala Sekolah dan Rasnal menjabat sebagai Bendahara Komite. Mereka membantu guru honorer yang belum mendapat honor selama 10 bulan.
Mereka lantas menggalang dana kepada orang tua murid sebesar Rp 20 ribu per orang tua murid. Namun, hal itu dilaporkan sebuah LSM atas tudingan korupsi. Polisi segera menindak dua guru itu, ditangkap, dan proses hukum bergulir.
Dua guru ini divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Makassar pada 2022 karena tindakan mereka dianggap tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi, melainkan kesalahan administratif dalam struktur komite sekolah.
Pada tingkat kasasi ke Mahkamah Agung putusannya berbalik: vonis bebas dibatalkan dan keduanya dijatuhi hukuman penjara satu tahun dua bulan. Setelah inkrah, mereka dieksekusi ke Lapas, dan juga diberhentikan tidak dengan hormat oleh Gubernur Sulsel.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar