Artis Sandra Dewi menyapa wartawan setibanya di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (4/4/2024). Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Aktris sekaligus istri dari Harvey Moeis, Sandra Dewi, mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keberatan itu terkait penyitaan sejumlah harta dan aset miliknya dalam kasus yang menjerat suaminya di kasus dugaan korupsi timah.
Pemohon dalam keberatan nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst tersebut yakni Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan. Sementara itu, Termohon adalah Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Objek keberatan, Pemohon meminta pengembalian aset yang dirampas negara," ungkap Andi Saputra.
Keberatan itu telah memasuki tahap persidangan. Sidang keberatan itu dipimpin oleh Rios Rahmanto selaku Ketua Majelis Hakim. Sementara itu, dua hakim anggota yakni Sunoto dan Mardiantos.
Adapun aset-aset yang dimohonkan sebagai berikut:
Sejumlah perhiasan
Dua unit kondominium di Perumahan Gading Serpong
Rumah di Kebayoran Baru (Rumah Pakubuwono)
Rumah di Permata Regency, Jakarta Barat
Tabungan di bank yang diblokir
Sejumlah tas
Dalam keberatan itu, Sandra Dewi menyampaikan argumen di antaranya yakni adanya perjanjian pisah harta hingga aset yang diperoleh tidak terkait dengan korupsi yang menjerat suaminya.
Pada sidang yang digelar di PN Jakarta Jakarta Pusat, Jumat (25/10), Jaksa penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Max Jefferson Mokola, yang hadir sebagai saksi menyampaikan alasan penyitaan tersebut.
Pihak Sandra Dewi belum memberikan tanggapan terkait penjelasan yang disampaikan Jaksa itu.
Berikut rangkuman alasan penyitaan yang disampaikan Max Jefferson dalam persidangan:
Mendapat Aliran Uang Korupsi
Sidang keberatan terkait penyitaan aset milik artis Sandra Dewi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (24/10/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Max menjelaskan, Sandra Dewi diduga menjadi salah satu pihak yang turut mendapat aliran uang korupsi.
"Sandra Dewi ini di tahun 2018 mendapatkan setoran tunai dari PT Quantum, PT Quantum ini pemiliknya adalah Helena. Di dalam slip transaksi, di situ tertulis pembayaran utang, sementara dari hasil pemeriksaan Sandra Dewi ketika menjadi saksi di penyidikan, Sandra Dewi tidak pernah memiliki utang piutang dengan Helena Lim, tetapi di dalam slip transaksi disamarkan bahwa seolah ada pembayaran utang," beber Max.
Helena Lim merupakan pemilik money changer PT Quantum Skyline Exchange. Dalam kasus ini, Helena divonis 10 tahun penjara karena dinilai terbukti terlibat menampung dana hasil korupsi timah.
Sementara, Sandra Dewi merupakan istri dari Harvey Moeis yang juga merupakan salah satu terpidana dalam kasus korupsi itu. Harvey Moeis dihukum 20 tahun penjara.
Menurut Max, pembayaran yang dilakukan Helena terhadap Sandra totalnya Rp 3,150 miliar. Pembayaran dilakukan dalam 3 termin.
"Menurut keterangan Helena itu atas permintaan dari Harvey untuk dikirimkan ke Sandra Dewi," ungkap Max.
Sementara untuk tas Sandra Dewi yang disita, menurut Max, juga didapat dari uang hasil korupsi.
"Terus berikutnya, ada tas-tas yang menurut penyidik dibeli dari hasil uang yang diperoleh dari hasil kejahatannya Harvey Moeis," beber dia.
Hal serupa juga terjadi dalam proses pembelian sejumlah tanah dan bangunan uang disita dari Sandra Dewi.
Terkait keterangan saksi dari penyidik Kejagung itu, pihak Sandra Dewi belum berkomentar.
Akta Pisah Harta Janggal
Terdakwa Harvey Moeis (kanan) bersama istrinya Sandra Dewi mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10/2024). Foto: Muhammad Ramdan/ANTARA FOTO
Max Jefferson Mokola juga menyebut ada kejanggalan dalam akta pisah harta antara artis Sandra Dewi dan suaminya, Harvey Moeis. Menurut dia, keanehan terletak pada perbedaan tanggal dalam isi akta dengan cap penetapan akta. Hal tersebut yang kemudian membuat penyidik meragukan aktanya.
"Tanggal dari akta pisah harta itu di atas dibunyikan tanggal 12 Oktober 2016, tetapi di cap pasal akta itu tanggalnya berbeda. Sehingga mungkin secara formil ada akta pisah harta, tetapi secara materil ini masih diragukan kebenarannya waktu itu oleh penyidik," ungkap Max.
Selain itu, Max menyebut, keanehan juga muncul dalam isi pasal akta pisah harta itu. Di dalamnya, menyatakan Harvey dan Sandra sepakat tak ada persekutuan harta benda, untung rugi, maupun pendapatan.
"Tetapi dalam praktiknya, ini tidak terjadi. Bahkan uang dari Harvey Moeis ditransfer ke Sandra Dewi baik untuk keperluan pembayaran apartemen yang mereka tinggali, untuk pembayaran pembelian tanah, maupun rumah yang dibangun di Regency," beber Max.
"Jadi dengan dasar itu, akhirnya penyidik menyita, artinya mengambil sementara dalam penguasaan penyidik untuk nanti dibuktikan di persidangan, apakah harta harta ini berkaitan dengan tindak pidana atau tidak," sambungnya.
Anomali Keterangan Sandra Dewi soal Tas Hasil Endorse
Tas mewah milik Sandra Dewi ditampilkan dalam sidang kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/10/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Max Jefferson Mokola menyebut ada anomali dalam keterangan artis Sandra Dewi terkait sejumlah tas mewah miliknya yang disita karena dinilai terkait kasus korupsi timah.
Dalam kasus ini 88 tas Sandra Dewi disita Kejagung. Pihak Sandra Dewi bilang tas itu tidak terkait kasus korupsi karena didapat dari endorse.
Namun, Max memaparkan, pihaknya telah memanggil sejumlah orang yang disebut pernah bekerja sama dengan Sandra Dewi terkait endorsement tersebut. Dari sana ditemukan anomali.
Para pihak yang bekerja sama dengan Sandra Dewi kebanyakan merupakan reseller. Mereka mengambil keuntungan dari selisih harga penjualan.
Sehingga, menurut Max, bila barang endorse diberikan kepada Sandra secara cuma-cuma, reseller akan merugi.
"Nah yang jadi anomalinya apa? Anomalinya kalau memang dia hanya mengambil selisih, kenapa ketika dia bilang dia mau endorse, di-endorse menyerahkan ke Bu Sandra untuk di-posting di Instagram, kemudian barang itu menjadi milik Bu Sandra, dia kan rugi ini," jelas Max.
Para pemberi endorse tersebut juga, kata Max, tak bisa menunjukkan bukti telah melakukan kerja sama dengan Sandra.
"Para pemilik barang ini, mereka tidak dapat mengidentifikasi dan membuktikan bahwa memang ini, tas ini saya belinya berapa atau ngambilnya dari mana terus kapan saya serahkan ke si Sandra Dewi," tuturnya.
Selain itu, Max melanjutkan, pihaknya juga menduga bahwa tas-tas milik Sandra Dewi itu memang dibeli menggunakan uang hasil korupsi suaminya, Harvey Moeis.
"Ada juga bukti transfer dari rekening Ratih, rekening Harvey Moeis ke Sandra Dewi terus itu dipakai untuk membeli tas. Ada beberapa itu," beber dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar