Barang bukti yang berhasil diamankan. Foto: Rabiansyah/Hi!Pontianak
Hi!Pontianak - Satreskrim Polresta Pontianak berhasil mengungkap 21 kasus tindak pidana sepanjang September 2025. Sebanyak 35 pelaku berhasil diamankan dalam berbagai operasi, dengan 10 di antaranya merupakan residivis kambuhan.
Konferensi pers dilakukan pada Sabtu, 18 Oktober 2025, untuk membeberkan capaian tersebut. Berbagai kasus yang diungkap mencakup pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor, hingga kasus-kasus lainnya.
"Memang 10 orang di antaranya merupakan residivis yang melakukan perbuatan pengulangan. Hasil curiannya rata-rata dijual di kawasan Kampung Dalam, Pontianak Timur. Sementara itu ini juga kami lakukan pengembangan terhadap spesialis pencurian katalis knalpot," kata Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Agus Haryono.
Dari 21 kasus yang berhasil diungkap oleh Satreskrim Polresta Pontianak melalui Unit Jatanras, 8 di antaranya adalah kasus pencurian kendaraan bermotor, 1 kasus Jambret yang dilakukan di kawasan Pontianak Selatan.
"Pelaku yang berhasil diamankan ini tidak memiliki pekerjaan tetap, dan sebagian mereka adalah pengguna narkoba. Sehingga dengan hasil kejahatannya digunakan untuk membeli sabu," tambahnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan, handphone 2 unit, laptop 1 unit, pakaian 1 helai, besi 3 buah, knalpot mobil 1 unit, hewan ternak 1 ekor, perkakas 2 buah, alat elektronik 2 unit, ranmor roda 2 ada 7 unit, nota bon 2 lembar.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagitri mengimbau kepada masyarakat agar selalu menggunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraan. Serta tingkatkan siskamling yang ada di lingkungan sekitar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar