Search This Blog

Polisi Amankan Pelaku Penimbunan BBM Subsidi Jenis Pertalite di Minahasa

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Polisi Amankan Pelaku Penimbunan BBM Subsidi Jenis Pertalite di Minahasa
Oct 7th 2025, 11:42 by Manado Bacirita

Ilustrasi penunjuk jalur pengisian BBM Subsidi di SPBU.
Ilustrasi penunjuk jalur pengisian BBM Subsidi di SPBU.

MANADO - Operasi Dian Samrat 2025 yang digelar Polda Sulawesi Utara (Sulut) bersama jajarannya, kembali berhasil meringkus pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak Subsidi (BBM Subsidi) di wilayah Kabupaten Minahasa.

Seorang pria terduga pelaku penimbunan BBM Subsidi jenis Pertalite, diamankan di Jalan Tateli, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa. Pelaku diamankan Tim Bravo Resmob Polresta Manado yang dipimpin Kanit Resmob, IPDA Sulthan Shafan Jhari S, bersama barang bukti 13 jeriken full isi Pertalite.

Satu jeriken sendiri berisi 35 liter Pertalite, di mana jika dijumlahkan ada 455 liter Pertalite yang ditimbun oleh pelaku.

IPDA Sulthan, mengatakan jika penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi jalan Tateli.

Tim yang saat itu tengah melakukan patroli mobile segera menuju tempat kejadian dan menemukan satu unit mobil Datsun berwarna coklat yang diparkir di pinggir jalan.

"Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 13 galon berukuran 35 liter berisi penuh BBM jenis Pertalite tanpa izin penampungan resmi," ungkap IPDA Sulthan.

Pelaku sendiri berinisial EFN (35), warga Kairagi II, Kecamatan Mapanget, Kota Manado. Saat diinterogasi, dia mengaku bahwa BBM tersebut rencananya akan dijual di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), tepatnya di Desa Tombatu.

"Pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke piket Reskrim Unit IV Polresta Manado untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku," kata IPDA Sulthan kembali.

Media files:
01k6yfkb32wx3194qmnwaa3p27.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar