Terdakwa Vadel Badjideh saat tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (1/10/2025). Foto: Agus Apriyanto
Pihak Vadel Badjideh resmi mengajukan banding atas vonis 9 tahun penjara dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi. Kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik, menilai majelis hakim Pengadilan Negeri tidak cermat membaca fakta persidangan dalam menjatuhkan vonis.
Dalam sidang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, mengungkap fakta bahwa putri Nikita Mirzani, LM, melakukan upaya aborsi sebanyak dua kali.
"Untuk aborsi pertama (Mei 2024), terdakwa hanya melihat darah yang menempel pada anak korban setelah pendarahan saja," ujar Halida.
Anak Nikita Mirzani, Laura Meizani saat mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus persetubuhan dibawah umur di Jakarta, Rabu (2/7/2025). Foto: Agus Apriyanto
"Untuk aborsi kedua (Juni 2024), terdakwa hanya mengetahui setelah sudah keluar janin sebesar boneka dan bentuknya sudah utuh seperti anak bayi," tambahnya.
Kuasa HUkum Vadel Sebut LM Hanya 1 Kali Aborsi
Saat dihubungi, Oya menegaskan bahwa sebenarnya LM hanya melakukan aborsi satu kali, yaitu di bulan Mei.
"Majelis menyampaikan, katanya aborsi pertama bulan Mei, pendarahan. Bulan Juninya, keluar janin sebesar boneka sudah utuh. Mungkin enggak satu bulan sudah segede gini?" ungkap Oya.
"Jadi saya mau mempertegas, aborsinya cuma sekali dan kehamilannya cuma sekali," tambahnya.
Terdakwa Vadel Badjideh saat tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (1/10/2025). Foto: Agus Apriyanto
Oya mengatakan bahwa upaya aaborsi yang dilakukan LM di bulan Mei diduga gagal dan hanya mengalami pendarahan. Bayi yang dikandungnya pun berkembang tapi akhirnya mengalami keguguran.
"Di bulan Juni keluar, mungkin keguguran karena percobaan aborsi yang awal, sehingga sudah keluarnya utuh. Majelis menyampaikan sebesar boneka," ujarnya.
Vadel Badjideh didampingi kuasa hukumnya Oya Abdul Malik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/7/2025). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Dari situ Oya meragukan keterlibatan Vadel dalam percobaan aborsi yang dilakukan LM. Sebab, dari kesaksian ahli forensik yang dihadirkan JPU menyebutkan bahwa usia kandungan LM sudah menginjak 28 minggu. Sedangkan menurut Oya, LM baru tiba di Jakarta pada bulan Maret.
"Kita hitung mundur, itu 5 bulan. Dari bulan Juni 5 bulan jadi bulan apa? Saya tidak membenarkan apa yang Vadel lakukan. Persetubuhannya, iya terjadi. Makanya saya bilang, hukum lah sesuai porsinya. Urusan dia aborsi dan dia hamil, kan bukan urusannya Vadel. Kenapa jadi semua Vadel harus nanggung?" pungkas Oya.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap Vadel. Vadel Badjideh juga dikenakan dengan Rp 1 Miliar subsider 3 bulan penjara. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar