Penetapan tersangka EL, mantan Kadis PUPR Nias Selatan, di Kantor Kejari Nias Selatan, Kamis (23/10/2025). Foto: Dok. Kasi Intelijen Kejari Nias Selatan
Kejaksaan Negeri Nias Selatan telah menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Nias Selatan sebagai tersangka kasus korupsi senilai Rp 1,4 miliar.
Tersangka berinisial EL diduga menggunakan anggaran belanja pada Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan selama tahun 2018-2021.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (23/10) di Kantor Kejari Nias Selatan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Nias Selatan, Alex Bill Mandi Daeli, mengatakan bahwa tersangka EL tidak menghadiri panggilan saat penetapan dilakukan.
"Penetapan tersangka tanpa kehadiran tersangka. Sudah dilakukan pemanggilan empat kali, tapi yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan," kata Alex saat dikonfirmasi, Sabtu (25/10).
Alex menjelaskan, sebelumnya telah dibacakan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Medan pada 6 Mei 2025 terhadap tersangka KW, selaku bendahara pengeluaran Dinas PUPR tahun 2018-2019.
"Terpidana KW selaku bendahara pengeluaran Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan tahun anggaran 2018 sampai 2019 dalam amar putusannya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujarnya.
Selain KW, terdapat tersangka lain yaitu BB, bendahara Dinas PUPR pada tahun 2021-2022, yang juga terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
"Pada 13 Oktober 2025, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas I A Medan, terdakwa BB dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ucap Alex.
Dalam kedua persidangan itu, ditemukan fakta adanya penyalahgunaan anggaran pada Dinas PUPR tahun 2018-2021 senilai Rp 1.461.995.715.
Alex menambahkan, tim penyidik Kejaksaan Negeri Nias Selatan kemudian melakukan pengembangan lanjutan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat. Dari hasil penyidikan itu, akhirnya penyidik menetapkan EL sebagai tersangka pengguna anggaran Dinas PUPR.
"Telah ditetapkan status tersangka terhadap EL selaku pengguna anggaran pada Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan tahun anggaran 2018-2021, berdasarkan surat penetapan tersangka tanggal 23 Oktober 2025, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja langsung pada kantor Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan tahun anggaran 2018, 2019, 2020, dan 2021," jelas Alex.
Alex belum menjelaskan lebih lanjut peran EL dalam kasus korupsi tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar