Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di kantornya, Selasa (7/10/2025). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran di bawah kepemimpinannya akan berbeda dari era Sri Mulyani Indrawati.
Ia menilai, efisiensi tidak semestinya dimaknai sebagai pemangkasan atau pemblokiran anggaran kementerian/lembaga (K/L), melainkan bagaimana uang negara digunakan secara optimal dan tepat sasaran.
"Coba define menurut anda efisiensi itu apa? (Mengurangi anggaran K/L) bukan efisiensi. Itu motong anggaran," tegas Purbaya di kantornya, Selasa (7/10).
Purbaya menjelaskan, efisiensi sejatinya adalah memastikan dana yang telah dialokasikan benar-benar digunakan sesuai peruntukan, tepat waktu, dan bebas dari praktik korupsi.
Ia menolak pandangan bahwa dirinya akan mengikuti gaya kepemimpinan pendahulunya yang kerap melakukan pemblokiran anggaran.
Menurut Purbaya, pendekatan yang kini ditempuh pemerintah lebih menitikberatkan pada pengelolaan kas (cash management) yang efisien, bukan pada perubahan struktur anggaran.
Pemerintah hanya mengatur ulang posisi dana agar tidak mengendap dan membebani keuangan negara.
"Saya pindahin uang mengubah anggaran nggak? Nggak. Uangnya masih punya perintah. Tapi tempatnya beda," katanya.
Ia mencontohkan, dana yang menganggur justru bisa menimbulkan kerugian karena pemerintah tetap harus menanggung beban bunga utang dari uang yang tak terpakai tersebut.
"Saya bayar sekarang 6 persen (bunga utang). Setiap Rp 100 triliun nganggur, saya bayar berapa? Bayar Rp 6 triliun kan? Rugi saya. Kalau nganggur Rp 400 triliun, 4 kali 6, Rp 24 triliun. Saya bayar bunga untuk uang yang nggak dipakai," jelasnya.
Karena itu, Purbaya memastikan tidak akan ada kebijakan pemblokiran atau pembintangan anggaran pada tahun depan. Ia menilai, cara lama itu justru menghambat realisasi belanja dan menciptakan ketidakpastian bagi K/L.
Efisiensi Ala Sri Mulyani: Pangkas Belanja Barang dan Modal
Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan sambutan saat serah terima jabatan Menteri Keuangan di Kemenkeu, Jakarta, Selasa (9/9/2025). Foto: Willy Kurniawan/Reuters
Pendekatan Purbaya tersebut berbanding terbalik dengan kebijakan efisiensi yang pernah diterapkan Sri Mulyani pada 2025. Saat itu, Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam APBN.
Dalam beleid itu, efisiensi dilakukan dengan memangkas anggaran berdasarkan persentase tertentu dari setiap jenis belanja. Jenis belanja yang dapat terkena efisiensi mencakup belanja barang, belanja modal, dan/atau jenis belanja lain sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
"Jenis belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi belanja barang, belanja modal, dan/atau jenis belanja lainnya sesuai arahan Presiden," demikian tertulis dalam PMK tersebut.
Beberapa pos anggaran yang dipangkas pada masa Sri Mulyani di antaranya:
Alat tulis kantor
Kegiatan seremonial
Rapat, seminar, dan sejenisnya
Kajian dan analisis
Diklat dan bimtek
Honor output kegiatan dan jasa profesi
Percetakan dan suvenir
Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan
Lisensi aplikasi
Jasa konsultan
Bantuan pemerintah
Pemeliharaan dan perawatan
Perjalanan dinas
Peralatan dan mesin
Infrastruktur
Sri Mulyani juga pernah menegaskan bahwa langkah efisiensi akan berlanjut ke tahun berikutnya. Ia menyebut, kebijakan efisiensi menjadi bagian dari evaluasi atas pelaksanaan APBN 2025 untuk penyusunan APBN 2026.
"Kita masih akan perlu memonitor ya, berbagai langkah-langkah efisiensi. Dan dari hati-hati tersebut tentu nanti penyusunan APBN 2026 akan menggunakan sebuah evaluasi tahun ini," kata Sri Mulyani usai menghadiri rapat paripurna DPR RI, pada 20 Mei 2025.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar