Dokter Kamelia dalam sidang perdana kasus peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba, yang menjerat Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025). Foto: Giovanni/kumparan
Klarifikasi kekasih Ammar Zoni soal rumor rencana pernikahan menjadi salah satu berita populer pada Jumat (24/10). Selain itu, respons pihak Reza Gladys soal tuntutan Nikita Mirzani juga menjadi sorotan.
Berikut ini, kumparan telah merangkum sederet berita yang menyita perhatian sepanjang hari kemarin.
Kekasih Klarifikasi soal Kabar Rencana Pernikahannya dengan Ammar Zoni
Dokter Kamelia dalam sidang perdana kasus peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba, yang menjerat Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025). Foto: Giovanni/kumparan
Ammar Zoni menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan peredaran narkoba dalam rutan pada Kamis (23/10). Ia hanya muncul lewat sambungan video karena saat ini tengah menjalani penahanan di Nusakambangan.
Kendati demikian, dokter Kamelia, kekasih Ammar Zoni, tetap hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memberikan dukungan. Setelah sidang berakhir, Kamelia sempat memberikan klarifikasi soal kabar rencana pernikahannya dengan Ammar.
Kamelia menjelaskan, ia belum akan menikah dengan Ammar dalam waktu dekat. Isu rencana menikah itu beredar lantaran dirinya menampung barang-barang milik Ammar di rumahnya.
"Itu tuh Ustaz Derry aja yang bercanda. Karena Ustaz Derry taunya sebagian barangnya Bang Ammar tuh sudah di rumah aku, dititipin. Jadi dipikirnya sama Ustaz Derry, aku sama Bang Ammar keluar ini mau nikah," kata Kamelia usai sidang.
Kendati demikian, Kamelia tak menampik bahwa dirinya dan Ammar, berencana membawa hubungan mereka ke jenjang yang lebih serius.
Sidang Gugatan Rp 244 Miliar Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys Lanjut Mediasi
Terdakwa Nikita Mirzani hadir dalam sidang beragendakan duplik kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2025). Foto: Vincentius Mario/kumparan
Sidang gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang dilayangkan Nikita Mirzani terhadap pengusaha skincare dr. Reza Gladys bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang tersebut akan berlanjut ke tahap mediasi, setelah para pihak menyelesaikan tahap pemeriksaan kedudukan hukum (legal standing) di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Jadi proses selanjutnya adalah proses mediasi. Proses mediasi ini panjang, jadi silakan para pihak bermusyawarah supaya bisa ketemu titik damainya," kata hakim ketua di PN Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Hakim kemudian menjelaskan segala konsekuensi yang akan dilalui oleh para pihak setelah proses hukum tersebut berjalan ke proses berikutnya.
"Waktu, tenaga, biaya pasti terkuras sampai dengan upaya hukum terakhir. Jadi silakan bermediasi, dimaksimalkan mediasinya. Begitu, ya? Jadi sidang akan kita tunda sampai dengan proses mediasi selesai," tutur Hakim.
Kendati demikian, proses hukum masih bisa berakhir damai jika mediasi dinyatakan berhasil. Jika gagal, proses hukum akan terus berlanjut.
Ingin Dihadirkan Langsung dalam Sidang, Ammar Zoni Bakal Tepis Dakwaan Jaksa
Sidang putusan Ammar Zoni PN Jakarta Barat, Senin (26/8/2024). Foto: Giovanni/kumparan
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ammar Zoni dituding punya peranan sentral dalam perkara peredaran narkotika di Rutan Salemba.
Kendati demikian, Ammar Zoni memastikan bahwa tudingan itu tidak benar. Hal ini lah yang membuat Ammar ingin dihadirkan secara langsung di dalam persidangan berikutnya.
"Saya enggak mau kalau keluarga saya pada akhirnya nanti tahu saya sebenarnya seperti yang diberitakan gitu, loh. Saya harus menepis itu semua," kata Ammar saat hadir via sambungan video dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ammar Zoni kemudian menegaskan bahwa dirinya akan membuka berbagai fakta di balik perkara peredaran narkotika. Kata Ammar, upayanya untuk mengungkap fakta tersebut baru bisa terealisasi kalau ia hadir langsung ke persidangan.
"Dari situ saya akan memberikan segala macam apa pun gitu, loh. Saya akan menjalankan seperti yang tadi kata kuasa hukum saya bilang," tutur Ammar.
Pihak Sandra Dewi Ungkap Aset yang Didapat Hasil Endorse, Ini Kata Kejagung
Terdakwa Harvey Moeis (kanan) bersama istrinya Sandra Dewi mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10/2024). Foto: Muhammad Ramdan/ANTARA FOTO
Sidang keberatan atas penyitaan aset Sandra Dewi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/10). Sandra hanya diwakili kuasa hukumnya.
Sandra Dewi meminta agar aset-aset miliknya yang disita dalam kasus korupsi sang suami, Harvey Moeis, untuk dikembalikan.
Sekiranya ada 88 tas mewah, rekening deposito senilai Rp 33 miliar, beberapa mobil, hingga perhiasan yang disita. Sampai saat ini pihak kejaksaan memang belum mengembalikan aset tersebut.
"Belum ada, karena putusan pengadilan dari mulai PN, PT dan Kasasi itu untuk kasasi juga semuanya di ya di apa dirampas untuk negara sebagai uang pengganti," kata pihak Kejagung, Silvi Mulyani.
Sandra Dewi berdalih bahwa aset tersebut didapat dari jeri payahnya sebagai brand ambassador salah satu produk. Silvi menjelaskan bahwa penyidik kejagung sudah melakukan penelusuran atas pernyataan Sandra itu.
"Ya jadi kita juga apa sih tadi menanyakan hal tersebut kan, terus penyidik mengatakan bahwa ada hal-hal yang dirasa aneh dan juga di saat melakukan penyitaan, dilakukan penyitaan terhadap tas tersebut," tutur Silvi.
Respons Pihak Reza Gladys soal Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara
Kolase foto Nikita Mirzani dan Reza Gladys. Foto: Agus Apriyanto dan Instagram/@rezagladys
Kasus hukum antara Nikita Mirzani dan dr. Reza Gladys mulai memasuki babak akhir. Belum lama ini, Nikita dituntut 11 tahun penjara atas kasus dugaan TPPU dan pemerasan terhadap Reza.
Reza sudah mengetahui soal tuntutan Nikita tersebut. Kendati demikian, Reza yang diwakili oleh kuasa hukumnya mengatakan bahwa ia tak terlalu memikirkan soal lamanya hukuman yang dijalani Nikita.
"Kalau Reza Gladys prinsipnya, dia (Nikita) mau hukumannya berapa tahun, terserah deh," ucap Surya Batubara, kuasa hukum Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Surya, Reza menyerahkan seutuhnya putusan hukuman terhadap Nikita Mirzani. Reza hanya ingin melihat Nikita dinyatakan bersalah.
"Masalahnya hukuman berapa (tahun), dia juga enggak mau ikut-ikutan. Silakan majelis hakim yang memutuskan, dia (Reza) hanya ingin terdakwa dinyatakan bersalah," kata Surya.
Kendati demikian, pihak Reza juga memiliki target lainnya. Mereka berharap pihak-pihak lain yang bersangkutan dengan kasus ini juga turut menjadi terdakwa.
"Ada target kami lagi, pihak yang terkait dengan kasus ini harus jadi terdakwa juga. Kami tidak mau hanya dua ini terdakwa (Nikita dan Ismail Marzuki). Karena lihat bahwa tuntutan jaksa ada rangkaian yang jelas keterlibatan pihak-pihak lainnya," terang Surya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar