Barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan Polda Sulawesi Utara. (foto: istimewa)
MANADO - Seorang warga Kota Tomohon berinisial RE (23), ditangkap tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Sulawesi Utara (Sulut), di wilayah Kota Manado pada Rabu, 24 September 2025.
Dari tangan RE, polisi turut mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat lebih kurang 55 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
"Terduga pengedar berinisial RE (23), warga Kota Tomohon, diamankan petugas di wilayah Kota Manado, pada Rabu siang sekitar pukul 14.30 WITA," ujarnya.
"Barang bukti yang diamankan terdiri dari, 55 gram sabu, 50 plastik klip, satu handphone, satu timbangan digital, tiga bungkus rokok, satu lakban coklat, satu alat isap sabu atau bong, dan satu buku rekap penjualan," ujar Alamsyah.
Lebih lanjut, dijelaskan jika terduga pengedar beserta sejumlah barang bukti tersebut telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Sulut untuk diproses hukum lebih lanjut.
Adapun kasus ini menurut Alamsyah sedang dalam pengembangan lanjut untuk mengungkap asal dan jaringan sabu yang dimiliki oleh terduga pengedar.
"Polda Sulut beserta jajaran terus berkomitmen untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis apa pun," ujarnya kembali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar