Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat (Jakbar) membatalkan pernikahan antara seorang wanita asal Bogor, AF, dengan WN Saudi, HS. Pembatalan pernikahan ini buntut dugaan KDRT yang dialami AF.
Sidang pembacaan putusan tersebut digelar pada Kamis (11/9) lalu. Putusan diketok oleh majelis hakim yang diketuai oleh Aminuddin serta hakim anggota Surisman dan Samsul Fadli. Kepala Kejari Jakbar menjadi penggugat, sedangkan HS dan AF sebagai tergugat I dan II.
"Membatalkan pernikahan Tergugat I (HS) dengan Tergugat II (AF)," demikian amar putusan dikutip dari SIPP Pengadilan Agama Jakarta Barat, Minggu (14/9).
Majelis hakim juga menyatakan akta pernikahan HS dan AF yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Cengkareng tidak memiliki kekuatan hukum.
Majelis Hakim berpendapat perkawinan tersebut cacat hukum karena tidak memenuhi syarat sahnya akad nikah yang diatur dalam Pasal 26 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam.
Sebelumnya, Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mengajukan gugatan pembatalan pernikahan antara AF dan HS.
Gugatan dilayangkan lantaran AF diduga mengalami KDRT. Selain itu, pernikahan itu diduga merupakan modus perdagangan orang.
"Kami menduga ini sudah jaringan [TPPO]," kata Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Jakbar, Anggara Hendra Setya Ali, saat dihubungi, Jumat (15/8).
Dia menjelaskan dugaan itu muncul karena ada iming-iming yang ditawarkan saat sebelum pernikahan digelar. Janji itu disampaikan kepada ayah korban.
Namun pada nyatanya, janji tersebut tak pernah dipenuhi.
"Dijanjiinnya dapet umrah, dapat duit. Dia (ayah korban) cuma dapat cuma Rp 40 juta," beber Anggara.
Awal Mula Pernikahan
Anggara menjelaskan pernikahan ini terjadi sekitar Agustus 2024 di kawasan Condet, Jakarta Timur. Saat itu ayah korban ditawari oleh temannya untuk menikahkan putrinya dengan seorang warga Saudi.
Korban merupakan anak pertama. Usianya saat itu masih 20 tahun dan belum memutuskan untuk melanjutkan kuliah.
Ayah korban setuju dengan tawaran temannya itu. Beberapa orang pun langsung datang untuk membahas lebih jauh terkait rencana pernikahan tersebut. Ada pula iming-iming yang disampaikan.
"Akhirnya katanya mau. Terus kemudian datanglah beberapa orang ke rumah. Akhirnya dijanjiinlah kalau mau nanti nikah nanti dikasih mobil, dikasih rumah, dikasih duit," ungkap Anggara.
Di hari yang sama, korban bersama ayahnya langsung dibawa ke suatu lokasi di kawasan Condet. Ternyata, di situ langsung digelar akad nikah.
Dua hari setelah menikah, korban bersama suaminya langsung mengurus surat-surat untuk keberangkatan ke Arab Saudi. Mereka pun langsung berangkat 5 hari setelahnya.
Selang hampir sebulan setelah itu, ayah korban tiba-tiba mendapat telepon yang membawa kabar buruk. Anaknya bercerita mendapat kekerasan dari suaminya.
"Nah, tiba-tiba 2 minggu atau 3 minggu kemudian dikabari anaknya telepon, katanya disiksa sama suaminya," beber Anggara.
Ayah korban pun melaporkan apa yang dialami anaknya itu ke Kemlu RI. KBRI Riyadh langsung menjemput korban dan menempatkannya di safe house.
Meski telah diamankan di safe house, korban tak bisa kembali ke Indonesia. Menurut Anggara, korban tak bisa kembali ke Indonesia karena terikat perkawinan dengan WN Arab tersebut.
Ada dua opsi yang sebenarnya bisa dilalui: ajukan gugatan cerai atau jaksa pengacara negara (JPN) mengajukan gugatan pembatalan pernikahan.
"Akhirnya kita sebagai jaksa pengacara negara kan kita punya tugas tuh, memang berwenang diatur dalam undang-undang, kita berhak untuk membatalkan perkawinan," ungkap Anggara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar